Inilah Daftar Perppu di Era Presiden SBY
Berita

Inilah Daftar Perppu di Era Presiden SBY

Daftarnya akan bertambah jika Perppu Pilkada jadi diterbitkan.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY. Foto: RES
Presiden SBY. Foto: RES

Perppu Pilkada, jika jadi diterbitkan, tentu akan menambah daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diterbitkan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden sudah mengisyaratkan terbitnya Perppu.

Kewenangan mengeluarkan Perppu memang ada di tangan presiden. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.

Perppu adalah jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Preside dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang memaksa itu tak seragam, tergantung tafsir dan pandangan pemerintah.

Dalam Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan kegentingan yang memaksa itu adalah kekosongan anggota pimpinan KPK. Pengisian jabatan anggota KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 lama, sehingga ‘diperlukan percepatan dalam mengisi kekosongan’ itu. Kekosongan telah mengganggu kinerja dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perppu ini kemudian dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2010.

Perppu No. 3 Tahun 2009, berkaitan dengan keimigrasian, dikeluarkan karena keadaan mendesak penerbitan paspor untuk jamaah haji tahun 1430 H.

Inilah daftar Perppu yang pernah dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden SBY.

Nomor Perppu Tentang
No. 1 Tahun 2005 Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
No. 2 Tahun 2005 Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
No. 3 Tahun 2005 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
No. 1 Tahun 2006 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003.
No. 2 Tahun 2006 Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
No. 1 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.
No. 2 Tahun 2007 Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
No. 3 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
No. 1 Tahun 2008 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
No.2 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
No. 3 Tahun 2008 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
No. 4 Tahun 2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
No. 5 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
No. 1 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
No. 2 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
No. 3 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
No. 4 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No. 1 Tahun 2013 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait