Perda Larangan Sumbangan Kepada PMKS Belum Optimal
Berita

Perda Larangan Sumbangan Kepada PMKS Belum Optimal

Penertiban dan pembinaan sudah berjalan dengan baik, namun upaya tersebut belum mampu menekan keberadaan PMKS.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Perda Larangan Sumbangan Kepada PMKS Belum Optimal
Hukumonline
Dewan Kota Jakarta Selatan, menyatakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan memberikan sumbangan atau uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) belum optimal, karena rasa kemanusiaan warga yang masih tinggi.

"Perlu sinerginitas antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemkot untuk menegakan perda ini, untuk menekan keberadaan PMKS yang cukup tinggi," kata Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Selatan, Yusuf Sahid, di Jakarta, Kamis (2/10).

Ia menjelaskan mengenai Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi dan memberikan sumbangan kepada pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Berdasarkan perda itu, ancaman hukuman yang diberikan kepada pemberi dan penerima sumbangan maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda Rp20 juta.

"Perda belum mempengaruhi masyarakat untuk memberikan uang kepada PMKS ini, karena rasa kemanusiaan, kasihan masyarakat sebagai manusia melihat pengemis yang sudah tua, cacat dan lainnya yang meminta-minta di tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, trotoar dan lainnya," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, jika pemerintah ingin membasmi keberadaan PKMS ini, maka perda ini harus ditegakan dengan memberi sanksi kepada pemberi dan penerima sumbangan itu.

"Satpol PP harus mengontrol dan menindak masyarakat yang memberikan sumbangan kepada PMKS ini," ujarnya.

Menurut dia, selama ini, penertiban dan pembinaan PMKS ini sudah berjalan dengan baik, namun upaya tersebut belum mampu menekan keberadaan PMKS ini.

Titik-titik yang paling banyak ditemukan PMKS ini yaitu lampu merah Fatmawati, Blok M, PLN Bulungan, Kebayoran Lama, Pancoran, Terminal Manggarai, Terminal Pasar Minggu, kawasan Lenteng Agung, Pesanggrahan, dan kawasan Bintaro.

"Mau tidak mau perda ini harus dijalankan, agar sanksi kepada pemberi dan penerima sumbangan menimbulkan efek jera, sehingga keberadaan PMKS ini akan berkurang dan secara bertahap Jakarta bebas PMKS," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengingatkan bahwa pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya di Jakarta, dapat dipidanakan bila telah ditertibkan Dinas Sosial, namun kembali meminta-minta di tempat-tempat umum.

"Dalam prosesnya nanti mana yang akan bisa dikenakan sanksi hukum pidana dan mana yang tidak," kata Rikwanto.

Ia mengatakan, mungkin para pengemis dan lainnya tidak jera bila hanya ditangkap Dinas Sosial dan mereka akan jera bila dikenakan pidana.

Rikwanto menambahkan kepolisian akan mencari hukuman pidana yang pantas untuk PMKS dan diperlukan tim lanjutan untuk membahas hal tersebut. "Memang Jakarta harus bersih dari pelaku 'profesi-profesi' seperti itu, katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan kesepakatan penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran atau tindak kejahatan PMKS.

Rikwanto mengatakan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti lagi dengan kerja sama yang nyata dan memerlukan pertemuan-pertemuan lagi.

"Masalahnya, lebih ke tim lapangan, bekerjanya harus komprehensif bersama-sama dari Satpol PP atau trantibnya yang melakukan upaya penertiban para pelaku penyakit masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan dengan adanya data-data PMKS yang telah terdaftar, maka kepolisian akan mengetahui para PMKS yang melakukannya berulang-ulang dan telah menjadikannya sebagai profesi.
Tags:

Berita Terkait