Zona Integritas untuk Cegah Korupsi di LKPP
Berita

Zona Integritas untuk Cegah Korupsi di LKPP

Melaksanakan amanat Inpres No. 5 Tahun 2004.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Foto: SGP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mencanangkan Zona Integritas untuk menghindari penyimpangan. Bertempat di kantor LKPP, Jakarta, Kamis (02/10), pencanangan Zona Integritas (ZI) ditandatangani  Kepala LKPP Agus Rahardjo, disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain, dan anggota Ombudsman, Petrus Beda Peduli.

Dikatakan oleh Agus, pencanangan ZI merupakan komitmen LKPP untuk melakukan percepatan pencegahan korupsi dan membangun birokrasi yang kuat. Ini sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan mampu melayani masyarakat secara lebih baik. “Komitmen tersebut kita wujudkan melalui pencanangan ZI menuju wilayah bebas dari korupsi,” kata Agus.

Sebagai lembaga pemerintahan yang baru berdiri selama enam tahun, LKPP telah melaksanakan sejumlah upaya terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai kemajuan dan pengakuan berbaga pihak yang menunjukkan perbahan kea rah yang lebih baik. Misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPP selama tiga tahun berturut-turut. Pengakuan juga berasal dari Ombudsman yang menyatakan LKPP telah memberikan pelayanan publik dengan baik pada tahun 2013-2014.

Namun demikian, Agus mengakui penyimpangan bisa saja terjadi di LKPP, meski tidak banyak. “Penyimpangan tetap ada, sejak LKPP berdiri ada kejadian tiga kali, dan sudah diberikan sanksi,” jelasnya.

Adapun beberapa kemajuan bidang pengadaan barang/jasa pemerintan yang telah dilakukan oleh LKPP adalah, memberlakukan sistem Layanan Pengadaan barang dna jasa secara Elektronik (LPSE) dan memiliki Unit Layanan Pengaduan (ULP) sebagai bagian transparansi pengadaan barang/jasa. Selain itu, adanya pelaksanaan lelang terbuka untuk jabatan eselon II, III dan IV sejak pertama kali dibentuk.

Perekrutan CPNS pun dilakukan oleh LKPP secara online sejak tahun 2012. Memberikan kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN) bagi pjabat Eselon I dan II serta KPS, PK, Bendahara serta Pengelola Pengadaan. “Dan kita juga memiliki sistem Whistleblowing yang dikhususkan untuk pengaduan penyimpangan pengadaan barang/jasa.

LKPP pun juga meraih penghargaan Technological Leadership dari Future Gov di Tahun 2013 dalam rangka Good Governance berbasis TI sebagai instansi pemerintah yang menginisiasi efisiensi kerja pemerintah melalui e-procurement.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengapresiasi langkah LKPP untuk membentuk ZI guna percepatan pencegahan korupsi. “Saya mengapresiasi langkah LKPP untuk membentuk ZI,” kata Zulkarnain.

Pembentukan ZI merupakan amanat Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres ini mengintruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan wilayah bebas dari korupsi (WBK). Pedoman teknisnya dituangkan dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan K/L dan Pemda.
Tags:

Berita Terkait