Sahetapy Gerah dengan Perilaku Pengendara Motor
Berita

Sahetapy Gerah dengan Perilaku Pengendara Motor

Polisi mengaku sulit menindak.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Prof. JE Sahetapy. Foto: RES
Prof. JE Sahetapy. Foto: RES

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. JE Sahetapy menilai ada perbedaan yang sangat mencolok antara pengendara sepeda motor dan mobil sekarang dengan 15 atau 20 tahun lalu, terutama terkait tertib berlalu lintas.

“Sekitar 15 atau 20 tahun lalu, tidak ada sepeda motor dan mobil yang lewat garis putih (termasuk zebra cross di traffic light,-red). Sekarang lihat saja, ada polisi, mereka jalan terus,” ujar Sahetapy dalam diskusi di Kantor KHN, Rabu (8/10).

Sahetapy mengkritik kinerja kepolisian yang tidak “setia” melaksanakan tugasnya dalam kasus yang bisa dianggap cukup kecil ini. “Kasus kecil saja sudah tidak setia, apalagi kasus besar. Di Oslo, Norwegia, pintu penjara sengaja dibuka, tetapi tidak ada yang lari dari penjara. Mereka punya budaya malu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahetapy meminta agar polisi tegas untuk menyuruh para pengendara yang tidak taat hukum itu mengantri di belakang dan tidak menginjak garis putih di sekitar lampu lalu lintas. “Suruh mereka antri di belakang garis putih. Bahkan, belum hijau, mereka sudah berjalan. Ini hal yang kecil, mungkin urusan yang besar-besar lebih biadab,” ujarnya.

UU No.22 Tahun 2009

 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106 ayat (4)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a.    Rambu perintah atau rambu larangan;

b.    Marka jalan;

c.     Alat pemberi isyarat lalu lintas;

d.    Gerakan lalu lintas;

e.    Berhenti dan parkir;

f.     Peringatan dengan bunyi dan sinar;

g.    Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h.    Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Pasal 287 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Pol Suhardi mengamini bila garis putih memang tidak boleh diinjak. “Garis itu hanya boleh diinjak oleh ambulan, polisi dalam menjalankan dinas, dan pemadam kebakaran. Di sini justru diinjak,” ujarnya.

Suhardi mengatakan polisi lalu lintas kerap kesulitan untuk menindak pelanggaran ini. Pasalnya, ada ratusan motor yang masuk dan menginjak garis putih itu ketika lampu merah muncul, sedangkan yang bertugas hanya satu atau dua orang polisi.

“Yang keluar itu motor berjumlah ratusan. Mau ditilang semua juga nggak mungkin. Bila ditilang, itu jadi macet semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhardi memahami bila ada pergeseran budaya hukum, khususnya menyangkut lalu lintas, di kalangan masyarakat lalu lintas. “Dahulu, garis putih itu memang dihormati dan ditaati oleh pengendara,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait