Gayus: Hakim yang Asal Menghukum Berat Adalah Psikopat
Berita

Gayus: Hakim yang Asal Menghukum Berat Adalah Psikopat

Ada larangan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: RES.
Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: RES.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa hakim yang asal menghukum berat terdakwa tanpa ada bukti yang kuat merupakan contoh dari seorang psikopat (sakit jiwa).

“Di dalam kode etik disebutkan hakim dilarang beriktikad seakan-akan menghukum. Sekarang ada banyak psikopat. Ada polisi, tentara dan lain-lain, di hakim juga ada,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu (8/10).

Ia menilai ada hakim yang beriktikad seakan-akan mau menghukum ketika akan mengadili perkara. Padahal, lanjutnya, seorang hakim itu harus profesional. “Jadi bukan berat atau tidaknya hukuman, tetapi adil atau tidak,” ujar mantan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.

Ketentuan kode etik yang dimaksud oleh Gayus tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal itu berbunyi, “Kewajiban hakim dalam penerapan berperilaku adil adalah hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.”

Gayus tegas menyatakan hakim harus menjatuhkan putusan yang adil, bukan asal hukuman berat. Ia menilai bahwa hukuman berat tidak otomatis dapat mengurangi kejahatan yang ada di masyarakat. “Adil itu bukan berarti ringan. Tetapi, kalau seseorang memang seharusnya dihukum ringan, mengapa kita kenakan hukuman berat?” ujarnya.

Lebih lanjut, Gayus bahkan menceritakan sebuah kisah populer bahwa hukuman berat bukan jaminan akan menimbulkan “efek jera”. “Dahulu, ada pencopet yang akan dihukum mati. Dia digantung di tengah lapangan dan disaksikan banyak orang. Ketika dia digantung, ternyata dompet para pengunjung banyak juga yang hilang,” selorohnya.  

Ditemui usai diskusi, Gayus tidak mau berbicara lebih lanjut mengenai apakah ada hakim di lingkungan MA yang kerap asal menghukum terdakwa. “Saya tadi tidak katakan ada hakim psikopat. Tapi, kalau ada rujukan kode etik dan pedoman perilaku seperti itu, tentu perlu diingatkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait