FHUI Resmikan Ruang Prof Boedi Harsono
Berita

FHUI Resmikan Ruang Prof Boedi Harsono

Nama Prof. Boedi untuk mengapresiasi penggagas hukum agraria pertama di Indonesia.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
Peresmian ruang Prof. Boedi Harsono di FHUI, Jumat . Foto: CR-17
Peresmian ruang Prof. Boedi Harsono di FHUI, Jumat . Foto: CR-17

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) baru saja selesai merenovasi salah satu ruangannya. Ruangan yang dinamakan Ruang Prof. H. Boedi Harsono, SH. terletak di Gedung F, FHUI, Depok diresmikan oleh Dekan Fakultas Hukum UI, Topo Santoso dan Buntario Tigris sebagai Donatur, Jumat (10/10).

Nama Prof. H. Boedi Harsono, SH digunakan untuk mengenang dan mengapresiasi Prof. Boedi atas jasanya di bidang ilmu Hukum Agraria. “Prof. Boedi merupakan professor yang pertama kali merumuskan Hukum Agraria, karena itu kami menggunakan nama beliau,” tutur Buntario.

Buntario yang merupakan penyumbang terbesar dalam renovasi ruangan berharap ruangan tersebut dapat bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum. “Sebagai alumni saya sangat bahagia dapat kembali ke kampus untuk sedikit memberi kontribusi. Renovasi ini juga melibatkan alumni FHUI angkatan 1983, ” ujar Buntario.

Pada peresmian ruangan tersebut juga dihadiri oleh anak dari Prof Boedi. Dalam sambutan yang diwakili oleh anak pertamanya menjelaskan, mereka sangat bangga, bahagia, dan berterima kasih karena Prof Boedi mendapatkan salah satu penghargaan di bidang pendidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih karena pengabdian orangtua kami diapresiasi oleh FHUI. Sungguh merupakan kebanggan bagi kami sekeluarga,” ujarnya.

Menurutnya, sampai dengan akhir hayat Undang-Undang Agraria tidak pernah lepas dari Prof Boedi. Dia juga berharap kedepannya civitas FHUI dapat melanjutkan perjuangan beliau. “Mari kita teruskan apa- apa yang selama ini diperjuangkan dan dibuat oleh beliau,” tambahnya.

Prof Boedi merupakan pengajar hukum agraria pertama di Indonesia. Salah seorang "anak didik" Prof. Boedi, Prof. Arie Sukanti Hutagalung menuturkan Prof Boedi diminta pertama kali untuk membuat silabus tentang Hukum Agraria pada  9 September 1962. “Prof. Budi merupakan sarjana pertama yang menemukan ruang lingkup, definisi, dan asas-asas hukum agraria,” jelas Prof Arie.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait