Akuntabilitas dan Transparansi Wewenang dan Tugas DPR dalam UU MD3
Kolom

Akuntabilitas dan Transparansi Wewenang dan Tugas DPR dalam UU MD3

Bidang anggaran merupakan lahan yang sangat strategis untuk terjadinya praktik-praktik korupsi.

Bacaan 2 Menit
Foto: KHN
Foto: KHN
Kita ketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dari tiga fungsi itu, pengawasan dan anggaran merupakan yang paling rentan terjadi praktik korupsi. Makanya, dalam pelaksanaan fungsinya, DPR harus berkiblat pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahaan yang baik, terutama asas akuntabilitas dan transparansi.

Akuntabilitas berarti bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawabankepada publik.

Transparansi berarti bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi, informasi mudah diakses, dan informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.

Bidang anggaran merupakan lahan yang sangat strategis untuk terjadinya praktik-praktik korupsi. Anggota DPR patut diduga dapat melakukan mark-up terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) secara sewenang-wenang demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Berikutnya, dalam menjalankan fungsi legislasi, persoalan yang rentan terjadi adalah egoisme masing-masing anggota DPR untuk meloloskan aturan tertentu. Niat mereka bukan dilandaskan pada semangat membangun bangsa, melainkan semangat korupsi dengan tujuan mendapatkan jatah dari “proyek” pembuatan undang-undang tersebut.

Di sini, fungsi legislasi bersifat transaksional dimana terdapat tawar menawar demi kepentingan tertentu. Hal ini tentunya tidak diinginkan untuk terjadi ke depannya.

Persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasanjuga hampir sama dengan fungsi legislasi, dimana rentan terjadi “tawar menawar” antara DPR dengan pemerintahrerkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah (lembaga eksekutif). Apalagi dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, DPR juga memiliki banyak hak yang melekat pada masing-masing anggota DPR tersebut.

Kini, pertanyaannya bagaimana nasib akuntabilitas dan transparansi wewenang dan tugas DPR ketika Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) ditiadakan?

BAKN adalah sebuah badan yang memiliki tugas antara lain melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR; menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi; menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Dengan tidak adanya BAKN dalam alat kelengkapan DPR, maka fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. Di sini ditakutkan akuntabilitas dan transparansi menjadi persoalan utama. Walaupun pada akhirnya tugas BAKN nantinya akan tetap dilaksanakan oleh Komisi.

Adapun mengenai bagaimana cara terbaik untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi wewenang dan tugas DPR. Maka, dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, DPR memiliki kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan dan dipenuhi.

Dalam menjalankan kewajiban dan hak tersebut tentu saja harus didasarkan pada rasa tanggung jawab yang besar sesuai dengan wewenang dan tugas yang diemban. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan fungsi-fungsi yang dimiliki DPR ditambah dengan teknologi yang memungkinkan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, yaitu melalui media massa, internet, dan lain sebagainya, sehingga pertanggungjawaban kepada masyarakat luas dan usaha untuk memberikan informasi mudah diakses oleh masyarakat luas dapat terpenuhi.

*Anggota KHN
Tags: