Awas, Aksi Buruh Alih Daya BUMN 15 Oktober
Berita

Awas, Aksi Buruh Alih Daya BUMN 15 Oktober

Minta diangkat jadi karyawan tetap.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Achmad Ismail, Koordinator Geber BUMN (kemeja kuning) saat bertandang ke Redaksi Hukumonline, Rabu (8/10). Foto: ENI
Achmad Ismail, Koordinator Geber BUMN (kemeja kuning) saat bertandang ke Redaksi Hukumonline, Rabu (8/10). Foto: ENI
Ribuan pekerja alih daya (outsourcing) yang bekerja di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berniat menggelar aksi besar-besaran pada 15 Oktober mendatang. Mereka bahkan berniat mendatangi kantor Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Para pekerja alih daya ‘kesal’ karena status mereka terombang ambing tanpa penyelesaian yang tuntas. DPR sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Kejaksaan juga sudah menginformasikan tentang pentingnya legal opinion, bahkan beberapa BUMN ditengarai sudah memperoleh legal opinion dimaksud. Tetapi hingga kini keputusan atau peraturan Menteri BUMN yang mengakomodasi pekerja alih daya tak kunjung turun.

Achmad Ismail, Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (Geber) BUMN, mengakui (rencana) aksi itu ditujukan memberi ‘tekanan’ kepada Kementerian BUMN agar segera menerbitkan keputusan pengangkatan pekerja alih daya BUMN. Pengangkatan itu dapat dilakukan bertahap dan tanpa seleksi.

Ais, sapaan Achmad Ismail, mengingatkan kesepakatan yang dicapai Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direksi BUMN, DPR, dan Geber BUMN dalam rapat di Komisi IX DPR, 8 September lalu. Saat itu, Kejaksaan Agung menginisiasi pentingnya legal opinion yang intinya tidak ada problem hukum pengangkatan bertahap dan tanpa seleksi.

Sepengetahuan Ais, sudah delapan BUMN yang meminta legal opinion ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian tidak ada alasan kuat lagi bagi BUMN untuk menolak pengangkatan pekerja alih daya sebagai pekerja tetap. Ia juga mendengar informasi Kementerian BUMN sudah menggelar rapat pada 8 Oktober lalu membahas rencana pengangkatan para pekerja alih daya. Cuma, eksekusi putusan itu tergantung peraturan atau keputusan dari Menteri BUMN.

Inilah masalahnya. Hingga kini peraturan dimaksud belum terbit. Untuk mengingatkan sekaligus mendesak Kementerian BUMN menerbitkan peraturan tersebut, para pekerja BUMN berniat menggelas aksi pada 15 Oktober mendatang. “Kami mendesak Menteri BUMN untuk menerbitkan peraturan yang memerintahkan direksi BUMN melakukan pengangkatan pekerja outsourcing menjadi tetap,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Senin (13/10).

Geber BUMN di Banten dan Indramayu, misalnya, sudah menggelar aksi pemanasan menjelang 15 Oktober 2014. Ais menjelaskan aksi tak hanya berlangsung di Jakarta.

Sekjen PPMI, Mas'ud Ibnu Rasyid, berharap Kementerian BUMN menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Kami mengingatkan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN ini sebelum masa jabatannya berakhir. Dia sempat berjanji di DPR untuk menjalankan apapun hasil Panja outsourcing,” tegas Mas'ud.

Pengacara publik LBH Jakarta, Wirdan Fauzi, mengingatkan seharusnya pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN menjadi tetap paling lambat 15-30 September 2014. Batas waktu yang disepakati telah lewat, namun pengangkatan belum dijalankan.

Atas dasar itu aksi yang akan digelar Geber BUMN pada 15 Oktober 2014 itu merupakan bentuk pengawalan dan desakan kepada Menteri BUMN untuk segera mengangkat pekerja outsourcing menjadi tetap. Itu sesuai dengan rekomendasi Panja outsourcing BUMN yang mengamanatkan agar BUMN menjalankan frasa “demi hukum” sebagaimana termaktub dalam pasal 59 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Demonstrasi yang akan dilakukan serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada 15 Oktober 2014 itu menurut Fauzi akan melibatkan sedikitnya 2ribu pekerja. Selain menuntut BUMN mengangkat pekerja outsourcing menjadi tetap, Geber BUMN juga mendesak penghapusan outsourcing di BUMN. Serta mendesak BUMN mempekerjakan kembali pekerja outsourcing yang diputus hubungan kerjanya. “Serta membayarkan hak-hak normatifnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait