Sebagaimana tertera dalam surat No. 16/Pansel/Ad hoc TPK/X/2014 itu, perpanjangan seleksi dilakukan karena pelamar yang sudah menyerahkan berkas masih sangat minim. Dalam suratnya, Artidjo meminta seleksi di daerah (30 Pengadilan Tinggi) mengumumkan kembali proses seleksi hakim ad hoc tipikor.
Calon hakim ad hoc tipikor harus memenuhi banyak persyaratan administratif. Mulai dari ijazah, SKCK dari kepolisian, surat kesehatan dari dokter, hingga surat tak pernah dihukum dari pengadilan. Calon yang sudah pernah melamar tapi gagal tetap dikenakan kewajiban memenuhi syarat-syarat administratif tersebut.