Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin, mengatakan Yulius menyuruh salah satu anggota kepolisian Brigadir F untuk mengambil makanan yang ternyata berisi shabu.
"Anggota itu tidak mengetahui isi makanan yang dikirim pembesuk tersebut," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan awalnya salah satu penghuni rutan Yulius menyuruh petugas jaga Brigadir F membeli minuman ke salah satu minimarket di sekitar Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10) dinihari.
Belum sampai ke minimarket, penghuni rutan itu menghubungi Brigadir F untuk kembali ke tahanan karena ada temannya yang akan mengantarkan minuman.
Saat kembali ke rutan, F bertemu seorang perempuan yang menumpang taksi menitipkan plastik kresek warna hitam berisi minuman ringan untuk diserahkan kepada Yulius.
"Perempuan itu seperti yang kenal dengan F, mungkin sudah ditelepon oleh Yulius untuk menitipkan minuman," ujar Rikwanto.
F kembali ke rutan usai menerima plastik dari perempuan itu untuk menyerahkan kepada Yulius.
Kepala Jaga Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memerintahkan Brigadir F untuk memeriksa plastik titipan itu yang ternyata berisi shabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan paket shabu dan menyerahkan F kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan, Rikwanto mengungkapkan F tidak terbukti terlibat penyelundupan shabu itu, sedangkan F mengaku tidak mengetahui isi plastik tersebut.
"F hanya diperalat, namun tetap diproses kode etik karena melakukan kelalaian," tegas Rikwanto.