Rekomendasi KPK Soal Calon Menteri Rawan Disalahgunakan
Berita

Rekomendasi KPK Soal Calon Menteri Rawan Disalahgunakan

Bisa menjadi kesempatan bagi nama-nama yang bermasalah untuk menghilangkan jejak-jejak kejahatannya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Rekomendasi KPK Soal Calon Menteri Rawan Disalahgunakan
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah nama bakal calon menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah nama itu telah dikembalikan kepada Jokowi untuk kemudian direkomendasikan menjadi menteri. Beragam pendapat bermunculan terkait hal ini.

Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya, mengatakan secara kasatmata, terkesan langkah KPK yang telah mengeluarkan rekomendasi atas permintaan Presiden yang diusung oleh koalisi Indonesia  hebat tersebut adalah bagian dari prinsip transparansi dan pro anti korupsi. Padahal faktanya, rekomendasi KPK kepada Presiden Jokowi justru sangat bahaya dalam rangka pemberantasan korupsi itu sendiri yang akan dilakukan oleh lembaga Pimpinan Abraham Samad ini.

Menurut Windu, rekomendasi KPK tersebut tidak dapat disebut sebagai tindakan koordinasi antara KPK dengan presiden karena rekomendasi tersebut sesungguhnya bertentangan dengan prinsip kerja KPK yang harus bersifat independen seperti yang tersebut dalam Pasal 3 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK tidak seharusnya mengeluarkan referensi terkait calon-calon menteri yang diduga bermasalah kepada Presiden Jokowi,” ujar Windu dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (21/10).

Menurut Windu, rekomendasi KPK yang berisi warning yang ditandai dengan label kuning dan merah terhadap nama-nama calon menteri yang diduga bermasalah, sama saja memberi kesempatan bagi nama-nama bersangkutan untuk dengan segera menghilangkan jejak-jejak kejahatannya. Hal ini tentu akan berpengaruh pada proses penyelidikan yang nantinya akan mengarah kepada nama-nama terkait yang telah diberi label kuning atau merah oleh KPK. 
Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, di mana ternyata warning KPK yang akan dijadikan pertimbangan oleh Jokowi untuk menentukan menterinya tidak berdasar dan tidak terbukti maka KPK tidak ada bedanya dengan lembaga yang hobi bergosipdengan cara menebar tuduhan kepada seseorang tanpa bukti. Tindakan ini tentu sangat melanggar prinsip praduga tak bersalah.
“Tugas KPK  itu bukan membantu presiden untuk membentuk kabinet dengan mengeluarkan rekomendasi yang  akan dijadikan presiden sebagai pertimbangan dalam memilih menterinya, tetapi tugas KPK yang diharapkan publik adalah melakukan pengawasan terhadap menteri hingga presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujarnya.

Terbuka
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK transparan dalam memberikan penilaian. "Tujuannya agar tidak terjadi politisasi penjegalan,dan pembunuhan karakter terhadap calon tertentu,terutama calon-calon yang tidak disukai pihak tertentu di KPK," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Neta mengatakan, IPW mendesak KPK agar menjelaskan proses dan mekanisme penilaian serta nama yang terindikasi memiliki jejak rekam buruk. Setidaknya, asas transparansi lembaga dalam memberikan informasi ke publik tetap dikedepankan. Apalagi, informasi tersebut terkait dengan calon pembantu presiden yang bakal mengurus negara.

"KPK perlu menjelaskan, apa dasar hukumnya mereka membuat kategorisasi? Apakah sudah ada ketentuan hukum yang mengikat sehingga calon menteri itu pantas dikatagorisasi? Hal ini penting dipertanyakan agar KPK tidak menjadi lembaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Neta menyarankan sebaiknya pengujian calon menteri dilakukan presiden secara rahasia atau tertutup. Setidaknya, presiden dapat menggunakan sistem intelijen dan tidak melibatkan KPK dengan terbuka. Sebaliknya, dengan melibatkan KPK, maka lembaga antirasuah itu mesti membuka mekanisme penilaian ke publik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, dalam kicauan akun twitter @donalfariz mengatakan, pelibatan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberikan masukan dan catatan calon menteri merupakan hal positif. Menurutnya, cara yang ditempuh Jokowi sebagai upaya membangun kabinet yang bersih.

"Pelibatan KPK dan PPATK seharusnya dipandang positif untuk  mencegah orang-orang yang punya catatan masalah masuk kabinet," ujarnya.

Dikatakan Donal, seluruh elemen masyarakat mestinya mendukung upaya Jokowi. Menurutnya, meski melibatkan KPK dan PPATK, itu tak menghilangkan hak prerogratif presiden. Pasalnya, keterlibatan kedua lembaga itu sebatas memberikan masukan dan catatan saja.

"Justru dengan melibatkan KPK dan PPATK presiden menunjukkan kuasa pembentukan kabinet. Pihak- pihak tertentu dilibatkan namun kata putus tetap pada presiden," ujarnya.

Menurut Donal, dilibatkannya KPK dan PPATK lantaran Presiden Jokowi tak mengetahui detail rekam jejak sejumlah nama yang disodorkan. Untuk itulah diperlukan konfirmasi kepada lembaga yang mengetahui jejak rekam bakal calon.

"Presiden tentu tidak tahu detail soal kewajaran transaksi keuangan, SPT Pajak, kewajaran asset, keterlibatan dalam kasus korupsi dan lain-lain. Ketiadaktahuan Presiden tentang  informasi detil itulah yang menjadi rasionalitas pelibatan KPK, PPATK dalam memberikan catatan track record kandidat," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sejumlah nama yang dinilai KPK tidak akan mengubah hak prerogratif presiden. "Kalau ada 44 calon menteri yang dicalonkan jadi menteri, kemudian dikirim ke satu lembaga, kemudian lembaga itu semacam menyeleksi atau menandai, lalu siapa yang berkuasa? Ini kerancuan ketatanegaraan kita," ujarnya di Gedung DPR.

Ia berpandangan, Presiden Jokowi semestinya mengirimkan sejumlah nama bakal calon tidak saja ke KPK dan PPATK, tetapi ke Badan Intelijen Negara. Namun, dalam  memberikan masukan tetap berada di bawah kendali presiden. "Jadi bukan diseleksi, tapi input lembaga ini hanya masukan saja," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Tags:

Berita Terkait