MA Miliki Empat Hakim Agung Baru
Berita

MA Miliki Empat Hakim Agung Baru

Diharapkan hakim agung baru dapat menjalankan program percepatan penyelesaian perkara dan one day publish.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Miliki Empat Hakim Agung Baru
Hukumonline
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.

Demikian kutipan sumpah jabatan yang diucapkan empat hakim agung baru di hadapan Ketua MA M. Hatta Ali dalam acara Pelantikan Hakim Agung di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Selasa (21/10). Acara pelantikan hakim agung ini disaksikan para hakim agung dan pejabat struktural di lingkungan MA.

Keempat hakim agung baru yang dimaksud yaitu Amran Suadi (Wakil Ketua PTA Surabaya), Sudrajad Dimyati (Wakil Ketua PT Pontianak), Purwosusilo (Dirjen Badilag MA), Is Sudaryono (Ketua PTTUN Medan). Pengangkatan empat hakim agung baru itu didasarkan pada Keppres No. 93/P Tahun 2014 tertanggal 7 Oktober 2014.

Setelah pengucapan sumpah jabatan, keempat hakim agung itu menandatangani berita acara sumpah jabatan. Dilanjutkan dengan pemakaian pin oleh Ketua MA secara bergiliran. Dengan begitu, mereka resmi menjabat sebagai hakim agung di lembaga peradilan tertinggi itu.

Usai pelantikan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan dengan dilantiknya empat hakim baru itu, kini MA telah memiliki 51 hakim agung. Sejak Juli 2014 lalu Ketua Kamar Pembinaan MA Widayatno Sastrohardjono telah memasuki masa purnabakti (pensiun). “Keempat hakim agung itu sesuai kebutuhan kamar-kamar yang ada di MA yakni kamar perdata, agama, dan tata usaha negara,” kata Ridwan.

MA berharap empat hakim baru ini bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai kamarnya masing-masing. “Mereka bisa langsung bekerja, tidak perlu lagi orientasi karena semuanya berasal dari hakim karier,” kata Ridwan.

Meski begitu, MA masih membutuhkan sekitar 9 orang hakim agung lagi. Mengingat idealnya MA harus memiliki 60 hakim agung. Namun, dia mengakui untuk mendapatkan hakim agung yang baik tidaklah mudah. “Untuk mendapatkan 1 hakim agung saja susah, kita sebagai user akan mengajukan permintaan hakim agung baru kepada KY,” katanya.

Dia mengungkapkan diperkirakan tahun depan MA akan kembali mengajukan permintaan kebutuhan caon hakim agung. Diharapkan dengan keanggotaan DPR yang baru, KY bisa menjaring calon-calon hakim agung yang terbaik. Sebab, jumlah perkara yang masuk di MA semakin meningkat, khususnya perkara-perkara tindak pidana khusus (korupsi) yang sering diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

“Kita berharap masuknya hakim agung baru dapat menjalankan program percepatan penyelesaian perkara dan one day publish, sehari setelah perkara diputus bisa langsung dipublikasikan”.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan regulasi batas waktu penanganan perkara melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 dan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2014.

Berdasarkan aturan itu, MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima ketua majelis kasasi/PK. Sedangkan, untuk penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding harus dilakukan paling lambat masing-masing 5 bulan dan 3 bulan.

MA pun menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014. Melalui SEMA ini, MA mewajibkan pengadilanmenyertakan e-dokumen dari sebagian berkas Bundel B dalam setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali. E-Dokumen yang dikirim ke MA ini akan menjadi bahan bagi para hakim agung dalam membaca berkas secara cepat.
Tags:

Berita Terkait