Besaran KHL 2014 Jakarta Dibahas
Utama

Besaran KHL 2014 Jakarta Dibahas

Disnakertrans juga berharap segera dituntaskan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans. Foto: SGP
Kemenakertrans. Foto: SGP
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi acuan untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Di Jakarta, penentuan KHL belum sepenuhnya rampung padahal penting digunakan untuk UMP Jakarta 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, KHL 2014 sudah mulai dibahas tim. Rapat membahas KHL untuk Agustus, September dan Oktober 2014. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan penetapan KHL 2014. Ia berharap pembahasan bisa secepatnya selesai.

"Mudah-mudahan pembahasan KHL ini bisa cepat. Targetnya besok selesai," katanya kepada wartawan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/10).

Priyono menjelaskan salah satu penyebab alotnya pembahasan karena antar pihak belum sepakat tentang beberapa item atau komponen KHL. Seperti kebutuhan susu sebulan 900gram, tapi di pasaran hanya ada kemasan 800gram. Untuk itu perlu dicari kesepakatan berapa nominal susu per gram untuk memenuhi kebutuhan sebulan (900gram).

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, mengatakan pekerja mengusulkan besaran KHL Rp3.051.000. "Diharapkan nilai KHL itu dapat mendongkrak besaran UMP 2015 di Jakarta menjadi Rp3 jutaan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja di DKI Jakarta menuntut UMP Jakarta lebih dari Rp3 juta. Mereka juga menolak hasil survei yang dilakukan Pemprov lewat BPS DKI yang menghasilkan KHL sebesar Rp2.311.000.

Serikat pekerja menilai besaran KHL itu janggal. Pasalnya, ada beberapa item KHL yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja. Misalnya, air minum dan air bersih sebulan hanya Rp9 ribu. Padahal, kebutuhan air minum pekerja satu bulan sekitar tiga galon air mineral (Rp39 ribu) dan air bersih (PAM) Rp50 ribu. Kemudian, kebutuhan rekreasi sebulan hanya Rp1.611.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Apindo, Asrial Chaniago, mengatakan dalam Permenakertrans tentang KHL, item air yang digunakan adalah PDAM sebanyak dua meter kubik per bulan (2 ribu liter). Jika serikat pekerja ingin menambahkan item air mineral maka Permenakertrans tentang KHL itu harus direvisi. Sehingga, kebutuhan itu dapat dimasukan dalam KHL. "Mereka (pekerja,-red) harus mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasinya," urainya.
Tags:

Berita Terkait