Itu pula yang menjadi dasar Artidjo Alkostar dan hakim anggota Sofyan Sitompul dan Dudu Duswara Machmudin untuk menyatakan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tidak dapat diterima. Terdakwa dihukum menggunakan Pasal 302 ayat (2) KUHP, dan divonis empat bulan penjara karena terbukti ‘melakukan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan kematian’. Ancaman hukuman pasal ini adalah 9 bulan.
Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 338K/Pid/2014, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima. Dijelaskan dalam putusan itu, perkara ini bermula dari gangguan ternak lembu terhadap jagung milik terdakwa. Suatu hari terdakwa P. Tampubolon melihat tiga ekor lembu dan mengira ketiga lembu itulah yang merusak tanamannya. Terdakwa melakukan kekerasan terhadap lembu yang ternyata milik S Nainggolan. Saksi korban tak terima tindakan itu karena menyebabkan kerugian hingga lima juta rupiah.
Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan. PN Simalungun menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara, lebih tinggi dua bulan dibanding tuntutan jaksa. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan hakim tingkat pertama. Dan akhirnya jaksa mengajukan kasasi.