NTB Tagih Pajak Tenaga Kerja Asing Newmont
Aktual

NTB Tagih Pajak Tenaga Kerja Asing Newmont

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
NTB Tagih Pajak Tenaga Kerja Asing Newmont
Hukumonline
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menginginkan pajak tenaga kerja asing di perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara disetor langsung ke daerah dan tidak lagi melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kami inginkan supaya pajak yang dibayarkan warga negara asing yang bekerja di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dibayar saja langsung ke daerah," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zaenal, di Mataram, Rabu.

Dengan pembayaran pajak melalui daerah, menurut dia, akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pemerintah daerah juga bisa mengontrol keberadaan para tenaga kerja asing tersebut.

Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di PT NNT saat ini sebanyak 48 orang, terdiri atas 24 orang warga Australia, 13 warga Amerika Serikat, lima orang warga Jepang, tiga warga Selandia Baru, dua warga Kanada, dan satu orang dari Afrika Selatan.

Menurutnya, masing-masing pekerja asing tersebut membayar pajak kepada pemerintah Indonesia sebesar 1.200 Dolar Amerika Serikat (USD) per tahun atau 100 USD per bulan.

Ia mengatakan, jika mengacu dari nilai tukar Rupiah terhadap USD yang saat ini Rp12.000/USD, maka pajak yang harus dibayar untuk satu orang pekerja sebesar Rp14,4 juta per tahun.

"Kalau dikalikan dengan jumlah pekerja asing Newmont sebanyak 48 orang maka pajak yang masuk ke negara sebesar Rp691,2 juta per tahun. Tapi itu disetor ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya.

Menurut Zaenal, jumlah pajak yang dibayarkan tenaga kerja asing khusus yang bekerja di Newmont relatif besar. Dana itu bisa untuk menopang pembiayaan pembangunan infrastruktur ekonomi di daerah.

Namun, karena terkendala regulasi maka pajak tersebut tidak bisa dibayarkan ke daerah, tapi harus melalui pemerintah pusat.

Para pekerja asing di Newmont masih dianggap pekerja lintas provinsi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Oleh sebab itu, izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan tidak boleh dari pemerintah provinsi.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2/2008 yang kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Jadi tenaga kerja asing di Newmont itu masih dianggap tidak hanya bekerja di NTB, tapi di provinsi lain juga, sehingga wajib membayar pajak melalui pemerintah pusat," ucap Zaenal.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk memastikan apakah memang benar bekerja lintas provinsi atau hanya di NTB.

Ia mengatakan, jika ternyata memang hanya di NTB, maka dimungkinkan untuk mengurus perizinan di daerah, sehingga otomatis pajaknya juga masuk ke daerah.

"Kami tetap terima laporan dari Newmont terkait data pekerja asing yang digunakan. Beberapa hari lalu kepala dinas juga sudah melakukan pengecekan di lapangan," katanya.
Tags: