Toleransi Kesalahan Ketik Jaksa, Hakim Tolak Eksepsi Riefan
Berita

Toleransi Kesalahan Ketik Jaksa, Hakim Tolak Eksepsi Riefan

Kesalahan ketik pasal tidak membuat surat dakwaan batal.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Toleransi Kesalahan Ketik Jaksa, Hakim Tolak Eksepsi Riefan
Hukumonline
Ketua majelis hakim Nani Indrawanti menoleransi kesalahan ketik penuntut umum dalam uraian surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Rifuel, Riefan Avrian. Ia menganggap penulisan Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor dalam dakwaan subsidair hanya error typing, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai hal yang membatalkan dakwaan.

Dalam eksepsi Riefan beberapa waktu lalu, tim pengacara mempermasalahkan surat dakwaan penuntut umum yang tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Pasalnya, dalam dakwaan subsidair, penuntut umum menuliskan perbuatan Riefan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara menilai penyebutan Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor tidak tepat karena dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak ditemukan adanya ayat (1). Namun, Nani berpendapat para penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior, serta mempunyai pengalaman dan pemahanan terhadap peraturan perundang-undangan tipikor.

“Sehingga kesalahan ketik atau error typing terhadap penyebutan pasal tersebut tidak mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas sebagaimana keberatan tim pengacara terdakwa,” katanya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10).

Selain itu, Nani berpendapat, sesuai praktik selama ini, tidak satu pun perkara dibatalkan oleh pengadilan karena dakwaan penuntut umum disusun secara subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Oleh karenanya, bentuk subsidairitas tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum menjadi tidak jelas dan lengkap.

Mengenai keberatan tim pengacara yang menyatakan perkara pengadaan Videotron sebagai perkara perdata murni, menurut Nani sudah sepatutnya ditolak. Ia beralasan untuk membuktikan apakah perkara Videotron merupakan domain perkara pidana atau perdata harus terlebih dahulu dibuktikan dalam pembuktian pokok perkara.

Kemudian, Nani juga menolak keberatan tim pengacara yang menganggap surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan cermat karena perbedaan rumusah jumlah kerugian negara dalam perkara Riefan dan Dirut PT Imaji Media Hendra Saputra yang sudah diputus sebelumnya. Ia menilai keberatan itu sudah memasuki pokok perkara.

Sebagaimana diketahui, penuntut umum mencantumkan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,392 miliar dalam dakwaan Riefan. Sementara, dalam dakwaan Hendra, penuntut umum mencantumkan kerugian negara Rp4,780 miliar. Namun, penuntut umum sudah memberikan argumentasi ketika memberikan tanggapan atas eksepsi.

Penuntut umum menjelaskan saat perkara Hendra dilimpahkan ke pengadilan, belum ada penghitungan kerugian negara LED Videotron dari ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB). Penuntut umum hanya menerima penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketika itu, BPKP menyatakan kerugian negara sebesar Rp4,780 miliar, tidak termasuk LED Videotron. Untuk itu, dilakukan lah penghitungan kerugian negara terhadap LED Videotron oleh ahli teknologi informasi ITB, sehingga dalam perkara Riefan terdapat tambahan kerugian negara sebesar Rp3,307 miliar untuk LED Videotron.

Namun, karena telah ada pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas negara oleh PT Imaji Media sebesar Rp2,695 miliar, kerugian negara menjadi Rp5,392 miliar. Penuntut umum lalu menambahkan jumlah kerugian negara tersebut dalam rumusan surat dakwaan Riefan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Nani menganggap semua keberatan tim pengacara Riefan tidak beralasan menurut hukum sebagaiamana diatur dalam Pasal 143 KUHAP dan sudah seharusnya ditolak. “Menimbang keberatan tim penasihat hukum ditolak, maka pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan,” ujarnya.

Nani menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama Riefan. Ia memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Riefan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan menangguhkan biaya hingga putusan akhir.

Usai pembacaan putusan sela, Nani meminta penuntut umum menyusun saksi secara berkelompok. Dimulai saksi dari PT Rifuel, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), kemudian saksi-saksi lain, seperti notaris dan pihak bank. Setelah itu, baru ahli, a de charge, dan pemeriksaan terdakwa.

Tidak lupa Nani menyarankan agar sidang dimulai lebih pagi agar bisa memeriksa para saksi dengan lebih teliti. Menindaklanjuti permintaan majelis, penuntut umum Andri Kurniawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan pekan depan. Sementara, tidak ada komentar dari pihak Riefan.
Tags:

Berita Terkait