Pemegang Saham Newmont Gugat UU Minerba
Utama

Pemegang Saham Newmont Gugat UU Minerba

Pemohon mengaku telat mengajukan permohonan uji materi ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan dalil-dalil permohonan  Pengujian UU Minerba, Kamis (23/10). Foto: Humas MK
Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan dalil-dalil permohonan Pengujian UU Minerba, Kamis (23/10). Foto: Humas MK
        Pasal 170 menyebutkan,       Wisye menilai kedua pasal yang dipersoalkan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum karena saling bertentangan. Menurutnya, dalam pasal 169 huruf a disebutkan bahwa kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba ini tetap berlaku (disesuaikan) sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.   Namun, dalam Pasal 170 diwajibkan melakukan pemurnian yang tak diatur dalam perjanjian. “Kontrak karya dan perjanjian ini berlangsung 75 tahun dan wajib dipatuhi dan bersifat ketentuan umum yang diatur UU Minerba itu tak bisa mempengaruhi perjanjian ini,” katanya.  

Menurutnya, berlakunya aturan itu berdampak mitra asing akan melakukan pengakhiran Kontrak Karya dengan PT NNT, sehingga kegiatan pertambangan mineral PT NNT harus diakhiri. Sejak berlakunya UU Minerba ini, Newmont juga telah menolak keberadaan beleid ini

Bahkan, perusahaan ini sempat menggugat pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional karena dilarang mengekspor konsentrat dan membangun smelter (pemurnian) atau pabrik pengolahan tambang dan mineral. Namun pada September lalu, Newmont telah kembali diizinkan mengekspor konsentrat tembaga dan emas.    

“Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pintanya.

Anggota Panel, Ahmad Fadlil Sumadi meminta pemohon memperbaiki permohonan uji materi ini. Sebab, uraian permohonannya terlalu banyak dan tidak fokus, sehingga sulit dipahami. “Seharusnya disebut saja bahwa negara melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Fadlil

Selain itu, kerugian konstitusional belum tergambar secara jelas dan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. “Kerugian konstitusional pemohon ini juga harus diuraikan secara jelas dan pertentangan norma seperti apa?” kritiknya.

“Lagipula menyangkut permohonan ini tengah dimohonkan pengujian dan tinggal menunggu putusan. Jadi permohonan ini harus dipikirkan kembali!”  

Usai persidangan, Wishe mengakui permohonan ini memang agak terlambat diajukan ke MK. Ditanya apakah akan mencabut permohonan, dia belum bisa memastikan dan sementara akan tetap memperbaiki permohonan sesuai masukan majelis.
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemohonnya Nunik Elizabeth Merukh yang mewakili PT Pukuafu Indah, pemegang 20 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang selama ini menjadi mitra kerja sama dengan pemerintah sejak tahun 1986.

Kuasa Hukum Pemohon, Wisye Hendrawati menilai kedua pasal ini telah merugikan hak konstitusional pemohon. Pemohon selaku pemegang saham Newmont juga merasa terancam dan dipersulit dengan keberadaan pasal tersebut. 

“Dalam UU Minerba disebutkan perusahaan wajib melakukan pemurnian, sehingga mempersulit ekspor. Sementara ketentuan ini tak mengatur perjanjian yang diteken pada 1986 dan berlaku selama 75 tahun,” ujar Wishe dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Wahiduddin Adams di ruang sidang MK, (23/10). Wahiddudin didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Aswanto selaku anggota majelis panel.  

Pasal 169 huruf b menyebutkan, “Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan penjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.” 

“Pemegang kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurniaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diiundangkan.”



lex specialis,

Dia mengungkapkan akibat aturan ini pula Newmont terancam bangkrut dan telah merumahkan sekitar 3.200-an karyawan. Demikian pula dengan pemohon telah melakukan kegiatan pertambangan mineral selama puluhan tahun terancam bangkrut lantaran Newmont bekerja sama dengan mitra asing.   
Tags:

Berita Terkait