Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan |
Selain itu, Mintarsih mengatakan bahwa saat ini tengah berjalan gugatan terkait pemakaian gedung tanpa izin dan kerjasama operasional serta gugatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas masalah-masalah itu, Mintarsih meminta OJK menunda pelaksanaan IPO.
Namun, ia merasa laporan itu tidak ditanggapi secara serius oleh OJK. Pihak OJK, kata Mintarsih, menyatakan tidak dapat melakukan penundaan. OJK berdalih penundaan IPO dapat dimintakan langsung kepada Konsultan Hukum PT Blue Bird. Merasa tidak ada hubungan langsung dengan konsultan hukum, dan menganggap OJK lah yang seharusnya berusaha mencegah dikeluarkannya IPO, Mintarsih melaporkan perbuatan OJK ke Ombudsman.
Selain itu, lanjut Mintarsih, OJK sebelumnya menyatakan bahwa benar urusan peraturan yang terdapat dalam Pasal 95 UU Pasar Modal menjadi urusan OJK. Namun, hal itu baru bisa dipermasalahkan setelah IPO keluar. “Agak lucu kenapa tidak ada pencegahan, kalau begitu akan banyak sekali penipuan,” kata Mintarsih.
Bukan itu saja. Muntarsih mengancam akan melayangkan gugatan terhadap OJK jika IPO PT Blue Bird benar-benar dilaksanakan, Jumat (24/10). “Saya jelas sebagai orang awam curiga juga ada apa? Masa’ suatu instansi pemerintah bisa nekat dalam membela PT Blue Bird yang sifatnya swasta?,” tambahnya.
Merespon laporan Mintarsih, Anggota ORI, Pranowo Dahlan mengaku belum bisa berkomentar. Menurutnya, Ombudsman akan melihat terlebih dahulu apakah terjadi maladministrasi atau tidak.
“Kalau terjadi maladministrasi ya mereka (OJK) harus meluruskan. Kalau mereka tidak mau luruskan, ya kita buat rekomendasi. Apakah membatalkan atau apa, tergantung nanti temuannya,” ujar Pranowo.
Sementara itu, OJK mengaku siap menyelesaikan persoalan yang muncul dalam IPO PT Blue Bird. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut harus sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Kita akan selesaikan ini sesuai dengan UU yang ada," kata Muliaman di Palembang, Kamis (23/10) malam.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan antar pemegang saham tersebut harus segera dilakukan. OJK berharap persoalan ini tidak mengganggu proses IPO yang tengah berlangsung. Salah satu caranya, lanjut Muliaman, dengan mengungkap ke publik seluruh aktivitas dan informasi mengenai perusahaan agar calon investor tak dirugikan.
"Semua harus disclose, termasuk sedang bermasalah. Biar investor tahu sebelum membeli saham, semua harus terbuka," kata Muliaman.