Kiara: Perda RTRW 2030 Jakarta Cacat Hukum
Aktual

Kiara: Perda RTRW 2030 Jakarta Cacat Hukum

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kiara: Perda RTRW 2030 Jakarta Cacat Hukum
Hukumonline
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga 2030 cacat hukum karena pembahasan raperda tidak partisipatif tanpa ada keterlibatan masyarakat.

"Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 Jakarta ini merupakan dasar dari penataan ruang kota Jakarta ini akan menimbulkan berbagai masalah ekonomi, sosial, lingkungan di masyarakat," kata Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam Perda RTRW tersebut, mengatur peruntukan lahan, penetapan kawasan budidaya dan rencana kerja pemerintah dalam mitigasi dan pengurangan resiko bencana. Termasuk skema yang dipaksakan ada seperti Coastal Defense Strategy (JCDS) juga diatur dalam Perda tersebut seperti Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall) dan Reklamasi Pantai Utara. Jadi Perda tesebut merupakan dasar hukum proyek JCDS.

"Namun Perda tersebut memiliki kecacatan hukum yang fatal dengan proses pembuatan perda yang tidak partisipatif tanpa ada pelibatan masyarakat dalam proses pembahasannya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, KLHS yang seharusnya wajib dilaksanakan untuk setiap peraturan yang terkait dengan tata ruang tidak dilakukan dengan benar oleh para penyusunnya yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

"Ini seolah-olah dengan hanya melaksanakan satu kali KHLS tanpa ada hasil yang jelas maka kewajiban melaksanakan KLHS sudah dipenuhi," ujarnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan atas Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyusunan atau evaluasi rencana RTRW beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Ini akan merampas ruang hidup masyarakat, JCDS yang dimasukkan ke dalam MP3EI juga menabrak ketentuan internasional menyangkut pelestarian keanekaragaman hayati di Jakarta. Terlebih Indonesia telah meratifikasi konvensi Keanekaragaman hayati dan Kesepakatan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) beberapa tahun lalu," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk meninjau ulang dan merevisi perda tersebut, karena perda tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan.

Misalnya, masalah banjir, penurunanan permukaan tanah, penduduk dan bangunan sangat padat, air minum susah dan mahal, ketersediaan lahan terbatas dan berbagai masalah lainnya.

"Berbagai macam permasalahan tersebut merupakan permasalahan lama yang sebenarnya terjadi karena tata kelola kota yang tidak terkonsep, dan tidak mempunyai arah kebijakan penataan kota yang jelas. Pada akhirnya JCDS merupakan solusi instan yang dipaksakan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan tersebut," ujarnya.
Tags: