Akil dan Anas Dihukum Karena Pakai HP di Tahanan
Berita

Akil dan Anas Dihukum Karena Pakai HP di Tahanan

Hukumannya, tidak boleh dikunjungi keluarga.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak ke rumah tahanan (rutan) korupsi Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur dan rutan di Gedung KPK. Secara khusus, inspeksi ini dilakukan dalam rangka penertiban penggunaan telepon seluler (HP) oleh tahanan. Hasilnya, sebanyak sembilan orang tahanan dihukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan HP.

"Telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 rutan C1 (Gedung KPK) serta 4 orang tahanan KPK di rutan Guntur," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Priharsa menjelaskan para tahanan yang dihukum sebenarnya tidak semuanya membawa atau memiliki HP. Sebagian, kata dia, kedapatan menggunakan HP secara bergantian antar tahanan. Menurut Priharsa, sembilan tahanan itu mendapat hukuman tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.

"Tidak dapat dikunjungi selama 30 hari oleh keluarga, namun bertemu dengan penasihat hukum tetap diizinkan," tutur Priharsa.

Hukuman bagi enam orang tahanan di rutan gedung KPK berlaku efektif pada 9 Oktober 2014. Mereka antara lain AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Medali Emas Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala).

Teddy Renyut adalah penyuap Bupati Biak Numfor. Mamak Jamaksari menjadi tersangka dalam korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan, dan Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Mammun.

Sedangkan untuk tiga orang di rutan Guntur adalah HS (Heru Sulaksono) yaitu tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, hukuman efektif sejak 16 Oktober 2014, TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) sejak 13 Oktober, dan Bupati Karawang AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober 2014.

"Sebelumnya, dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan 9 handphone, 3 powerbank, dan 1 modem wifi," tambah Priharsa.

Karena temuan tersebut maka pada Sabtu 25 Oktober 2014 yang merupakan hari libur Tahun Baru Hijriah 1436 Hijirah diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan.

"Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah personel dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," tegas Priharsa.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang membantah memiliki HP di tahanan. Bonaran meminta KPK segera melakukan klarifikasi. Dia mengancam akan menyurati Kepala Rutan melalui kuasa hukumnya jika KPK tidak melakukan klarifikasi.

"Saya minta hari ini KPK mengonfirmasi siapa yang punya 'handphone' itu, kalau tidak kuasa hukum saya akan menyurati Karutan. Saya tidak pernah memiliki 'handphone', saya mau ini 'clear' semua," kata Bonaran di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/10).

Bonaran datang ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK M. Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Saya tidak tahu (handphone milik siapa), kan mereka yang menyidak. Saya tidak punya handphone dan tidak dihukum," ungkap Bonaran yang ditahan di Denpom Guntur.

Namun ia mengaku bahwa di rutan sekarang tidak diperbolehkan untuk membawa berkas baik Berita Acara Pemeriksaan, dakwaan maupun tuntutan.

"Di rutan sana dilarang membawa berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang berhubungan dengan perkara. Kami bingung masa sebagai tersangka tidak bisa membawa berkas. Itu persoalannya," kata Bonaran.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation di Aceh dan Sumatera Utara Heru Sulaksono yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, jaksa KPK mengatakan memang ada larangan bagi para tahanan untuk membawa berkas.

"Jadi larangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur karena terkait dengan keamanan para tahanan mengingat pada kenyataannya kemarin berkas-berkas itu banyak dijadikan sarana untuk menyimpan uang dan barang-barang yang tidak relevan dan karena ruangannya sempit dan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, barang-barang seperti BAP yang tebal-tebal itu memenuhi ruangan dan diminta untuk tidak ditaruh di dalam kamar tahanan tapi ditaruh di luar dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa diambil dan dipelajari bersama dengan penasihat hukum atau dititipkan di penasihat hukum," kata jaksa KPK, Kamis (23/10).

Pengacara mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnadjaya yaitu Eko Prananto menjelaskan bahwa telepon selular yang ditemukan petugas KPK milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Bonaran Situmeang.

"Handphone ditemukan ada 2 kali, yang satu punya Wawan, satu lagi itu Bonaran saat sidak seminggu lalu," ungkap Eko pada Rabu (22/10).
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa sanksi bagi tahanan yang kedapatan memiliki telepon selular adalah tidak boleh menerima kunjungan. Menurut Johan telepon selular itu diselipkan oleh pengunjung.

"(Handphone) diselipkan sama pengunjungnya, kami lalu memperketat kunjungan," kata Johan.

Selain diselipkan pengunjung, telepon selular juga dapat dipergunakan tahanan saat menjalani sidang di pengadilan maupun saat berobat dan kemudian disisipkan masuk ke rutan.
Tags: