Hina Jokowi di Facebook, Pekerja Rumah Makan Kena Pasal Berlapis
Utama

Hina Jokowi di Facebook, Pekerja Rumah Makan Kena Pasal Berlapis

KontraS cemas masyarakat yang kritis akan menjadi target penangkapan juga.

Oleh:
YOZ/ALI
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri. Foto: Doc. Hol.
Mabes Polri. Foto: Doc. Hol.
Hati-hati bagi anda yang berkomentar atau memposting sesuatu di media sosial. Kejadian yang dialami MA mungkin bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Lantaran mem-bullying atau menghina Presiden Joko Widodo, ia harus berurusan dengan polisi. MA diduga telah menyunting gambar wajah Jokowi ke sebuah gambar porno.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (29/10), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, menjelaskan penangkapan MA berawal saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi.

Setelah ditelusuri, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. Akun Facebook itulah yang mengunggah dan menyebarkan gambar porno berwajah Jokowi. Kamil mengaku belum mengetahui motif dibalik aksi MA melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Presiden Jokowi. Namun, Kamil menduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut.

“Tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo,” ujar Kamil.

Kasus ini berawal dari laporan ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014. Pada 27 Juli 2014, politisi PDIP itu melaporkan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Presiden RI Jokowi, melalui media sosial. Henry sendiri mengaku mendapatkan informasi itu dari temannya.

Menurut Kamil, pemeriksaan terhadap pekerja di salah satu rumah makan di daerah Ciracas, Jakarta Timur, itu baru bisa dilakukan pada Agustus 2014. Hal ini dikarenakan saat itu sedang dalam masa pemilu presiden. “MA sendiri sudah ditahan sejak 23 Oktober,” katanya.

Atas ulahnya itu, MA dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 51 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Terpisah, Anggota Kompolnas Adrianus Meliala, berpendapat kasus ini didasari atas kecerobohan yang dilakukan oleh MA. Dia mengatakan, MA mungkin tidak sadar bahwa Jokowi sekarang berbeda dengan Jokowi sebelumnya, saat belum menjadi presiden. Adrianus menyarankan agar kasus yang dialami MA tidak sampai dipidanakan, tapi hanya sebagai peringatan kepada masyarakat.

“Dulu Jokowi masih orang biasa, tapi setelah tanggal 20 Oktober ada sesuatu yang melekat, yakni sesuatu yang terhormat,” ujarnya kepada hukumonline.

Sekadar ingatan, penghinaan terhadap presiden bukan kali pertama terjadi. Dan tidak jarang, mereka yang menghina presiden harus berurusan dengan pihak berwajib. Inilah yang membuat pengacara Eggy Sudjana dan aktivis Pandapotan Lubsi Siregar, pada Juli 2006, melakukan Judicial Review terhadap Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tiga pasal penghinaan presiden itu dinilai sebagai pasal karet. Singkat cerita, MK mengabulkan permohonan itu.

Wakil Koordinator KontraS, Chrisbiantoro mengaku kecewa atas tindakan kepolisian menangkap MA. Menurutnya, tindakan itu adalah berlebihan. "Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian apalagi yang turun langsung menangkap adalah Mabes Polri, itu berlebihan," kata Chrisbiantoro.

Dia mengatakan, meski sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menjaga kewibawaan kepala negara, namun penangkapan haruslah menjadi pilihan terakhir. Dia menyarankan agar pihak kepolisian mestinya melakukan upaya di luar penangkapan, seperti hukuman wajib lapor atau hukuman denda.

Dia khawatir jika kasus pencemaran nama baik ditangani dengan berlebihan akan membuat masyarakat cemas. "Saya cemas masyarakat yang kritis akan menjadi target penangkapan juga," katanya.
Tags:

Berita Terkait