Terpidana “Jalan-Jalan”, KPK Minta Menkumham Evaluasi Lapas
Berita

Terpidana “Jalan-Jalan”, KPK Minta Menkumham Evaluasi Lapas

Pengacara mengakui bertemu Mochtar di luar lapas.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Busyro Muqoddas. Foto: Sgp
Busyro Muqoddas. Foto: Sgp

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas minta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengevaluasi jajaran lembaga pemasyarakatan pascaterpidana mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad "jalan-jalan" keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

"Itu PR awal menteri baru untuk evaluasi total jajaran lapas sampai sipir-sipirnya. Harus 'all out'. Jika tidak akan termalukan oleh anak buahnya yang sebagian melakukan pembusukan dari dalam dengan mentransaksikan wewenangnya," kata Busyro, Rabu (29/10) malam.

Mochtar adalah terpidana kasus korupsi yaitu suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA itu dijatuhkan pada 2012.

"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi di LP Sukamiskin. Mereka akan solid dan 'sharing' pengalaman, tidak mustahil menyusun desain modus baru untuk keluar masuk LP dan mengendalikan korupsi dari dalam," tambah Busyro.

Mochtar yang seharusnya masih menjalani masa hukumannya, pada Senin (27/10) terlihat berada di satu restoran di Jakarta Selatan dan bertemu dengan mantan kuasa hukumnnya.

Terkait hal itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat menyatakan akan membentuk tim untuk menginvestigasi hal tersebut. "Saya akan perintahkan Kakanwil (kepala kantor wilayah) membentuk tim untuk meneliti ini, yang akan dilakukan oleh tim meneliti proses keluarnya," kata Handoyo.

Namun, menurut Handoyo, pada Selasa (28/10) dini hari yaitu pukul 00.00, Mochtar sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.

Handoyo juga membantah bahwa keluarnya Mochtar karena ia sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). "PB belum diberikan. Dia hari itu mengajukan keluar, sekarang lagi diteliti, tidak semua kejadian tiap hari diketahui atau dilaporkan ke pusat," ungkap Handoyo.

Sedangkan, Sirra Prayuna, mantan kuasa hukum Mochtar, saat dihubungi melalui telepon mengakui bahwa ia bertemu dengan Mochtar pada Senin malam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait