Nenek Fatimah Bebas dari Gugatan Rp1 Miliar
Utama

Nenek Fatimah Bebas dari Gugatan Rp1 Miliar

Penggugat menyatakan banding.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PN Tangerang. Foto: SGP
PN Tangerang. Foto: SGP

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun, Fatimah yang digugat anak dan menantunya, sehingga tidak perlu membayar Rp1 miliar.

"Berdasarkan hasil sidang, majelis hakim menyatakan Fatimah (warga Cipondoh, Tangerang) tidak mesti harus membayar sebesar Rp1 miliar seperti gugatan penggugat," kata Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi, di Tangerang, Kamis (30/10).

Ia mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut sebab majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.

Selain itu, majelis hakim pun memutus dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung, sebab ada gugatan yang digabung yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

"Majelis hakim merujuk putusan MA yang menyatakan jika gugatan tidak bisa digabung, maka hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat," ujarnya.

Pihaknya pun bersyukur atas putusan ini, sebab majelis hakim masih melihat kepentingan masyarakat. "Ini adalah kemenangan rakyat, bukan Fatimah semata," tegasnya.

Sementara, Nurhakim, menantu yang menggugat Fatimah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena pihaknya merupakan pemilik hak atas tanah tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim pun berbeda dari gugatan yang diajukan pihaknya.

Tags:

Berita Terkait