Polda Temukan Korban Tambahan Pemeras Media Online
Aktual

Polda Temukan Korban Tambahan Pemeras Media Online

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Temukan Korban Tambahan Pemeras Media Online
Hukumonline
Aparat Polda Metro Jaya menemukan korban tambahan pelaku pemerasan berinisial ES yang menggunakan media online atau akun twitter "@Triomacan2000" yang sebelumnya juga memeras pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

"Setelah kami menangkap pelaku ES kemarin, ada tambahan korban lagi yang hari ini membuat laporan, dan isinya juga telah diperas oleh pelaku dengan nominal ratusan juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarata, Kamis.

Rikwanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki lokasi pemerasan terhadap korban kedua, sebab modus yang dilakukan pelaku sama seperti yang dilakukan terhadap pelaku pertama berinisal AP.

"Awalnya sama, pelaku menawarkan kerja sama dalam bentuk iklan dengan pola pembayaran 100 persen di awal, namun ditolak korban, dan akibatnya pelaku mengancam dan menyebarkan berita fitnah melalui jejaring sosial," katanya.

Terkait nama korban kedua, Rikwanto mengakui belum bisa menyebutkan namanya, karena masih dibuat penyelidikan, namun korban itu berprofesi sebagai salah satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengalami kerugian ratusan juga.

Dikatakannya, Polda Metro masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus sejenis yang pernah dilakukan media sosial tertentu beberapa bulan lalu, sebab pihaknya menduga ada keterkaitan terhadap kasus saat ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisal ES yang merupakan salah satu pemilik media online atau akun twitter "@Triomacan2000" setelah melakukan pemerasan terhadap korban AP, yakni seorang pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Dari penangkapan itu, Polda Metro menyita uang tunai hasil pemerasan senilai Rp49 juta lebih dari laci milik tersangka, ditambah telepon genggam merk Samsung dan Blackberry.

Dari penangkapan ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.
Tags: