Kantor BPN Terbakar, Dua Kurator Mundur
Berita

Kantor BPN Terbakar, Dua Kurator Mundur

Terjadi dalam kasus kepailitan pengembang perumahan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor BPN Terbakar, Dua Kurator Mundur
Hukumonline
Dua orang kurator kepailitan PT Citra Karya Serbaguna, Panji L Pakpahan dan Lukman Sembada mengundurkan diri. Mereka tak lagi mengurus dan membereskan aset-aset pailit perusahaan pengembang perumahan itu. Diduga, pengunduran diri keduanya karena kesulitan mendapatkan bukti-bukti sertifikat lahan yang hendak dijadikan perumahan.

Penyebabnya, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur Jawa Barat, terbakar pada 26 Mei 2009. Tak kurang dari 158 ribu buku tanah ludes terbakar. Proyek pembangunan vila itu memang terletak di Cianjur, Jawa Barat.  

Namun Panji L Pakpahan menyebut pengunduran dirinya lebih karena alasan teknis. Ia berpindah domisili, tanpa menjelaskan lebih lanjut pindah dari dan kemana. Ia hanya mengatakan dengan domisili sekarang akan sulit baginya ikut mengurus boedel pailit PT Citra Karya Serbaguna (CKS). Apalagi boedel pailit harus diurus secepatnya karena sudah dijalankan sejak 2012 dan hingga kini belum beres. “Makanya saya mengundurkan diri,” kata Panji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Rabu (29/10).

Rekannya, Lukman Sembada, menegaskan mundur karena izin profesi kuratornya sedang diperpanjang, dan beluam keluar. “Tidak ada hubungannya dengan kasus yang rumit. Pengunduran diri saya karena sedang perpanjangan izin,” ujarnya.

Rumit? Ya, pemberesan aset pailit perusahaan ini agak rumit setelah buku tanah di BLN Cianjur ludes terbakar. Kurator menghadapi kesulitan mendapatkan bukti aset-aset perusahaan yang dinyatakan pailit pada tingkat peninjauan kembali itu. Panji mengakui akibat musibah kebakaran,
proses penghitungan aset menjadi terhambat dan lama. Penghitungan aset harus menunggu pengukuran ulang oleh BPN. Kurator juga dituntut untuk sangat berhati-hati dan teliti agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Pada saat nanti kurator memberikan penilaian, itu kan diukur tanahnya, takutnya ada kesalahan pada tanah-tanah orang lain. Jadi butuh waktu dan ketelitian,” ujar Panji. Posisi Panji dan Lukman akhirnya diisi Christiana D. Andriani dan Sindu A. Suhartono.

Adalah Ratna Agustina Tedja dan kawannya yang mengajukan permohonan pailit terhadap CKS. Ratna meminjamkan uangnya secara bertahap kepada termohon pailit saat hendak membangun Vila Bukit Harmoni di Cianjur.

Selama 10 tahun berjalan, tak ada tanda-tanda piutang Ratna dibayarkan. Yang terjadi malah sebaliknya. Timbyl beberapa masalah seperti pembangunan vila yang belum rampung, kendala penyediaan fasilitas umum, dan sertifikat. Karena itu pemohon pailit khawatir piutangnya tidak dibayarkan. Apalagi kepengurusan perseroan sudah beralih. Namanya pun sudah beralih menjadi Vila Kota Gardenia.

Pada 5 April 2012, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Ratna. Tetapi situasi berbalik di tingkat kasasi. Pada Agustus 2012, majelis hakim agung membatalkan putusan tersebut, dan mengadili sendiri: menolak permohonan pailit untuk seluruhnya. Alasan majelis kasasi, tidak terbukti ada kreditur lain dan tidak ada kreditur lain hadir di persidangan. Karena itu, permohonan pailit tidak memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Tags: