IM2 Tolak Hukuman Uang Pengganti
Berita

IM2 Tolak Hukuman Uang Pengganti

Peninjauan Kembali menjadi salah satu upaya hukum untuk mempersoalkan uang pengganti.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
IM2 Tolak Hukuman Uang Pengganti
Hukumonline
Kuasa hukum PT Indosat Mega Media (IM2) Erick Paat menolak membayar uang pengganti pasca keluarnya putusan kasasi yang menghukum eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto. Pasalnya, putusan kasasi itu dinilai kontradiktif dengan putusan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang menguatkan putusan sebelumnya terkait tidak adanya kerugian negara perkara korupsi penggunaan jaringan frekwensi Radio 2,1 GHz/3G.

“Faktanya IM2 (sebagai korporasi) tidak pernah menjadi terdakwa, satu-satunya terdakwa perkara ini yang telah diputus Indar Atmanto. Karena itu, IM2 berpendapat perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat,” kata kuasa hukum perkara TUN  IM2 Erick Paat saat dihubungi, Jum’at (31/10).

Erick menjelaskan putusan kasasi No. 787 K/PID.SUS/2014 menghukum eks Dirut PT IM2 Indar Atmoko selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2. IM2 dianggap sebagai korporasi yang diuntungkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Indar.

Namun, dalam putusan kasasi 263 K/TUN/2014 justru menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Putusan kasasi ini menguatkan putusan PTUN No. 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013 dan putusan bandin No. 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

Dalam putusan PTUN disebutkan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/1/2012 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHz atau Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) Beserta Lampiran yang berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dicabut dan tidak berlaku sehingga dasar perhitungan kerugian negara Rp1,35 triliun tidak ada.

“Kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan kasasi MA, tetapi kami berkeyakinan tidak ada kerugian negara seperti termuat dalam putusan PTUN itu yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp1,35 triliun dalam perkara korupsi ini,” tegas Erick.

Menurut Erick model kerja sama Indosat dan IM2 lazim digunakan oleh ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi (common practice). “IM2 menginginkan kepastian dasar dan regulasi hukum sebagai acuan melakukan bisnis dan investasi, terhadap dua putusan kasasi MA yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan,” katanya.

Terkait kasus ini, pihaknya juga telah menyarankan Indar Atmanto dan manajemen IM2 untuk segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kasasi (PK) ke MA. “Majelis hakim nanti akan me-review ulang semuanya dalam upaya menegakkan hak Indar. Apalagi dicabutnya LHPKKN dari Tim BPKP tentunya akan mengubah pertimbangan majelis hakim,” harapnya.

Erick berencana mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait seperti BPKP dan Kejaksaan Agung termasuk kepada Presiden Joko Widodo setelah salinan putusan kasasi dari MA turun. “Agar Presiden memberi perhatian khusus terhadap kasus Indar dan Indosat serta memberikan teguran secara langsung kepada BPKP yang tidak segera mencabut hasil auditnya yang dinilai cacat kewenangan oleh MA.” 

Sebelumnya, PT Indosat telah menyetujui membayar uang pengganti Rp1,3 triliun itu secara mencicil setiap bulan sebesar Rp50 miliar kepada Kejaksaan Agung selaku eksekutor. Indar sendiri secara pribadi sudah berencana mengajukan permohonan PK ke MA.
Tags:

Berita Terkait