Ahok Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov DKI Lapor Harta Kekayaan
Berita

Ahok Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov DKI Lapor Harta Kekayaan

KPK menilai kebijakan Ahok patut ditiru pemerintah daerah lain.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (31/10). Foto: RES
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (31/10). Foto: RES

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharuskan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Ahok menyerahkan daftar para pejabatnya yang harus melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Ahok mengatakan, sebelumnya, hanya pejabat eselon dua yang harus melaporkan harta kekayaan ke KPK. Kini, mulai dari pejabat eselon dua hingga eselon empat harus melaporkan LHKPN ke KPK. “Yang dulu saja eselon dua banyak yang tidak lapor. Kalau dia tidak lapor, nanti akan kami coret (supaya) jadi staf saja,” katanya, Jum’at (31/10).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka mempromosikan cashless society. Jadi, mulai tahun depan, di DKI Jakarta tidak bisa lagi melakukan penarikan cek di atas Rp25 juta. Semua transaksi harus dilakukan melalui transfer bank. Dengan ini, semua lalu lintas transaksi keuangan dapat diawasi.

Cashless societyadalah kalangan yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi keuangan. Kalangan itu sudah beralih dari penggunaan uang tunai ke penggunaan kartu-kartu, seperti kartu debit, kredit, atau transaksi perbankan melalui sistem transfer maupun electronic banking.

“Kalau lewat bank, PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) termasuk KPK gampang memonitor. Kami harap ICW juga akan membantu kami mengawasi gaya hidup pejabat. Tidak mungkin dong Anda punya jam tangan (seharga) miliaran. Bayar pajaknya berapa? LHKPN ini bisa mengontrol,” ujar Ahok.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengapresiasi langkah Ahok yang mengharuskan semua pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia menerangkan, walau sebenarnya undang-undang hanya mewajibkan kepala daerah yang melaporkan harta kekayaan, langkah Ahok patut diacungi jempol.

Pasalnya, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi pejabat eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tetapi berlaku pula untuk eselon tiga dan empat, seperti lurah. Johan berpendapat, kebijakan itu dapat digunakan untuk menjaring pejabat publik, di mana publik akan melihat kepatuhan mereka dalam melaporkan LHKPN.

Tags:

Berita Terkait