Perusahaan Media Juga Harus Ikut BPJS
Berita

Perusahaan Media Juga Harus Ikut BPJS

Kesejahteraan jurnalis perlu mendapat perhatian.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Media Juga Harus Ikut BPJS
Hukumonline
Perlindungan terhadap jurnalis perlu mendapat perhatian. Salah satunya perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan bergulir 1 Januari 2014 lalu ada kewajiban bagi setiap perusahaan, tak terkecuali perusahaan media, mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan.

Dalam konteks itu, Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi, mendesak pemerintah mengawasi perusahaan-perusahaan media untuk memastikan pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan. Secara umum Eko mengatakan tingkat kesejahteraan jurnalis di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan jurnalis Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Tingkat kesejahteraan jurnalis Indonesia hampir sama dengan profesi serupa di Filipina, Laos, Vietnam dan Timor Leste.

Pengawasan itu juga untuk memastikan seluruh pekerja pers sudah didaftarkan ke BPJS. “Pemerintah (terutama Kementerian Tenaga Kerja) harus mengawasi perusahaan media agar menggaji wartawannya sesuai upah layak, minimal UMP,” katanya dalam seminar yang digelar AJI Indonesia di Banten, Jumat (31/10).

Anggota DJSN, Asih Eka Putri, mengatakan penyelenggaraan BPJS merupakan upaya pemerintah melaksanakan amanat konstitusi. Pasal 28 H UUD 1945 menyebut setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kemudian pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaringan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. “Dengan program yang digelar lewat BPJS diharapkan penduduk Indonesia punya jaminan sosial yang layak,” urainya.

Pada 1 Juli 2015, Asih melanjutkan, perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Itu berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk media. Perusahaan sebagai pemberi kerja dan pekerja saling berkontribusi membayar premi.

Asih berpendapat kepesertaan pekerja sektor formal dalam BPJS Kesehatan berperan penting menjaga keberlanjutan program tersebut. Terutama pekerja yang berasal dari perusahaan besar karena biasanya upahnya di atas rata-rata.

Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Mira Anggraeni, mengatakan jumlah peserta BPJS berpengaruh signifikan terhadap jalannya program BPJS. Semakin banyak orang yang menjadi peserta maka peluang keberlanjutan program tersebut makin besar. Sanksi dapat digunakan untuk mendorong peningkatan jumlah peserta BPJS. “Jika semua orang menjadi peserta maka subsidi silang yang berjalan di BPJS Kesehatan akan sempurna,” urai Mira.

Berjalannya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bagi Mira harus dibarengi dengan kesiapan semua pihak. Bukan saja pemerintah dan penyelenggara BPJS, tapi juga masyarakat dan fasilitas kesehatan. Misalnya, rumah sakit harus mengubah bisnis prosesnya menjadi lebih efisien dan efektif.
Tags:

Berita Terkait