Jika Surat Kuasa Mendahului Objek Gugatan
Berita

Jika Surat Kuasa Mendahului Objek Gugatan

Pemohon tak punya legal standing.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Jika Surat Kuasa Mendahului Objek Gugatan
Hukumonline
Bagaimana jika surat kuasa khusus sudah dibuat padahal objek gugatan baru ada dua tahun kemudian? Dari sisi tempus surat kuasa itu tak dapat dibenarkan. Putusan Mahkamah Agung mengenai hasus hak uji materiil ini bisa dijadikan bahan pertimbangan.

Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan (Permentan 98) dimaksudkan untuk mempermudah proses perizinan sekaligus mengakomodasi prinsip-prinsip transparansi. Namun pengurus koperasi dan LSM di Airmolek, Indragiri Hulu, Riau merasa dirugikan oleh pasal-pasal Permentan tersebut.

Salah satunya fasilitasi kebun masyarakat. Berdasarkan Permentan 98, perusahaan perkebunan yang mendapatkan Izin Usaha Perkebunan, baik IUP-B maupun IUP, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP. Tetapi kewajiban ini disesuaikan dengan ketersediaan lahan, jumlah warga sekitar, dan kesepakatan pengusaha dan masyarakat.

Banteng Yudha Pranoto, Wismey Indra, dan H. Agustiar Ahalik, merasa dirugikan oleh berlakunya Permentan tersebut. Karena itu, diwakili Yudha, mereka mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) Permentan 98 tersebut ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan itu sejak Mei lalu. Hasilnya, permohonan HUM tidak dapat diterima (niet onvantkelijk). Secara garis besar, majelis dipimpin Imam Soebechi beralasan pemohon tidak punya legal standing.

Dalam permohonan, Yudha maju dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum LSM Lembaga Pengkajian Penerapan Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri Hulu (LP5SBI). Sedangkan Wismey dan Agustiar masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Citra Usaha Mandiri. Menurut majelis, para pemohon tidak mempunyai kepentingan langsung, tidak menjelaskan korelasi mereka dengan Permentan 98.

Tujuan dan lingkup LSM dan koperasi yang diwakili para pemohon juga tak dijelaskan, padahal itu penting untuk menggambarkan relevansinya dengan substansi peraturan perundang-undangan yang dimohonkan.

Lagipula, majelis menemukan ‘kelemahan’ pada surat kuasa. Wismey dan Agustiar member kuasa kepada Yudha justru untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah anggota Koperasi Citra Usaha Mandiri di areal ex-HGU PT Tunggal Perkara Plantation. Surat kuasa sudah dibuat dan dipergunakan pada 11 Maret 2011, sedangkan perundang-undangan yang dimohonkan uji baru terbit 30 September 2013.

Karena itu, majelis hakim berpendapat surat kuasa tersebut tidak dapat dipergunakan untuk mewakili Pemohon II (Wismey dan Agustiar--red) mengajukan HUM Permentan 98.  “Secara formal, tidak memenuhi syarat dari segi tempus pengajuan hak uji materiil karena terbitnya surat kuasa mendahului objek hak uji materiil,” demikian pertimbangan majelis hakim agung yang memutus permohonan ini.

Sebenarnya, majelis juga punya pertimbangan lain menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Batu uji Permentan 98 seharusnya adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Sebab, Permentan 98 adalah peraturan pelaksanaan UU Perkebunan ini. Tetapi pemohon justru merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang diajukan hak uji materiil, maka landasan batu uji materiilnya adalah Undang-Undang yang secara hierarki dan substansinya menjadi dasar dari lahirnya peraturan perundang-undangan yang dimohon untuk diuji,” tegas majelis dalam pertimbangan.
Tags:

Berita Terkait