Lima Masalah dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH
Aktual

Lima Masalah dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Lima Masalah dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH
Hukumonline
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2014 dan Program Kegiatan Bantuan Hukum 2015. Ini adalah evaluasi bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH atau PBH) sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Situs Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menginformasikan rapat yang digelar 29 Oktober lalu itu dihadiri sejumlah pengurus OBH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta Dhahana Putra, Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Erinawati, dan perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jawardi.

Berdasarkan paparan dalam pertemuan itu terungkap ada lima masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum, yaitu (i) tidak ada Surat Keterangan Tidak Mampu; (ii) berkas tidak lengkap; (iii) bon tidak sesuai realisasi; (iv) materi penyuluhan tidak sesuai dengan bantuan hukum untuk rakyat miskin; dan (v) kasus-kasus khusus. Untuk kasus khusus ini ditemukan ternyata proposal penelitian yang diajukan adalah skripsi, ada perkara yang belum P-21, ada pula kegiatan dilaksanakan di kampus, serta perkara yang sudah cair diajukan lagi.
Tags: