Empat Kantor Konsultan Hukum Pasar Modal Pilihan OJK untuk Gali Ilmu
Utama

Empat Kantor Konsultan Hukum Pasar Modal Pilihan OJK untuk Gali Ilmu

Pemahaman yang dilakukan OJK dipercaya mendorong terbentuknya kualitas konsultan hukum pasar modal.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Managing Partner AHP, Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES
Managing Partner AHP, Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan roadshow ke sejumlah kantor konsultan hukum pasar modal. Setidaknya, ada empat kantor yang disambangi oleh Otoritas. Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Abdul Haris M Rum, mengatakan kedatangan OJK bertujuan untuk memetakan standar mutu profesi konsultan hukum pasar modal.

“Jadi memang beberapa kali HKHPM melakukan pertemuan dengan mereka (OJK), untuk sementara disepakati untuk dilakukannya sampling (standar mutu, red),” kata Haris, Rabu (5/11).

Roadshow ini, lanjut Haris, dilakukan OJK ke empat personal di empat kantor konsultan hukum. Pertama, Ahmad Fikri Assegaf dari Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), Rambun Tjajo dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners, Iwan Setiawan dari MAKES & Partners, serta Kristo Molina dari Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT). Sampling di tiap kantor hukum dijadwalkan selama tiga hari.

“OJK sendiri yang menentukan kantor konsultan hukum, karena berdasarkan paling banyak menangani pekerjaan di pasar modal,” kata Haris.

Menurutnya, tujuan OJK melakukan roadshow untuk menggali informasi kepada keempat pihak yang ditunjuk tersebut. Ujungnya, OJK ingin menyentuh pengaturan di bidang konsultan hukum pasar modal. Sebagai lembaga baru, dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas dan regulator, OJK belum mengetahui secara detail apa saja yang menjadi standar mutu konsultan pasar modal.

Haris berharap hasil sampling yang dilakukan OJK bisa membuahkan hasil untuk pengaturan efektif bagi profesi konsultan hukum pasar modal. Tapi sayangnya, ia belum mengetahui secara pasti apakah hasil sampling ini akan berbuah dengan lahirnya aturan terkait standar mutu profesi konsultan hukum pasar modal atau tidak.

Meski begitu, Haris berharap HKHPM selaku organisasi selalu dilibatkan oleh OJK sebelum melahirkan peraturan terkait dengan profesi konsultan hukum pasar modal, termasuk standar mutu seperti ini. “Hasil sampling ini akan dibicarakan lebih lanjut lagi dengan OJK,” katanya.

Managing Partner Assegaf, Hamzah & Partners (AHP), Ahmad Fikri Assegaf, menyambut baik kunjungan yang dilakukan sejumlah tim OJK. Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan untuk memahami bagaimana metode kerja di kantor konsultan hukum, yang ujungnya menghasilkan sistem uji mutu bagi konsultan hukum di bidang pasar modal.

Ia mengatakan, pemahaman yang dilakukan OJK ini dipercaya mendorong terbentuknya kualitas konsultan hukum pasar modal itu sendiri. “Bagus sih, harusnya dengan memahami bisa lebih efektif lagi pengaturannya,” kata Fikri saat dihubungi hukumonline.

Untuk di AHP sendiri, kata Fikri, jadwal kunjungan OJK dilakukan selama tiga hari. Mulai dari Selasa (4/11) hingga Kamis (6/11). Menurutnya, sistem uji mutu seperti ini sering dilakukan bagi profesi akuntan. Sedangkan, untuk konsultan hukum sendiri baru dimulai meskipun pengaturan terhadap konsultan hukum telah berlangsung lama.

“Intinya mereka mau tahu saja bagaimana prosesnya, timnya apa saja, mau tahu kalau di lawfirm job desknya, partner itu apa. Kan ini sesuatu yang sudah ada sejak lama, tapi dari regulator belum pernah lihat,” tutur Fikri.
Tags:

Berita Terkait