Butuh Perpres, Rekrutmen Cakim Molor
Utama

Butuh Perpres, Rekrutmen Cakim Molor

Kekurangan hakim ini akan sangat menyulitkan pelaksanaan sistem mutasi dan promosi di lingkungan pengadilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Foto: RES.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Foto: RES.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri mengatakan belum terlaksananya rekrutmen calon hakim yang oleh MA dan KY hingga kini disebabkan belum adanya Peraturan Presiden (Perpres). MA tengah membutuhkan sekitar 750-an hakim baru lantaran hampir lima tahun terakhir belum ada penerimaan calon hakim baru sejak peralihan status hakim sebagai PNS menjadi pejabat negara.

“Rencananya, seleksi pengangkatan hakim (SPH) oleh MA dan KY diadakan Oktober kemarin. Namun, terpaksa ditunda karena kita butuh Perpres menyangkut pembiayaan pendidikan calon hakim. Tentunya, ini akan mengganggu jalannya sistem promosi dan mutasi pimpinan pengadilan,” ujar Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (07/11).

Bersama komisioner Jaja Ahmad Jayus, Imam Anshori Saleh, dan Ibrahim, Taufiq sudah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Rabu (05/11), untuk berkoordinasi menyangkut penerbitan Perpres tentang pembiayaan pendidikan calon hakim yang lulus seleksi pengangkatan hakim. “Minta presiden segera menerbitkan Perpres itu karena kebutuhan hakim sangat mendesak,” ujar Taufiq.

Taufiq mengungkapkan MA dan KY sendiri sudah menyusun Peraturan Bersama tentang Mekanisme SPH. Aturan ini pun sudah dikonsultasikan ke Sekretariat Negara. Persoalannya, calon-calon yang diterima itu harus mengikuti pendidikan hakim. Karena itu, pihaknya sangat membutuhkan Perpres itu. “Perpres itu sudah direncanakan sejak pemerintahan SBY, kini sudah ada di meja Menpan,” tegasnya.

Penundaan SPH, kata dia, bisa mengganggu regenerasi pimpinan di setiap pengadilan seluruh Indonesia sekaligus mengganggu keinginan masyarakat memperoleh keadilan. Saat ini pengadilan membutuhkan sekitar 700-an hakim yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia. Hanya saja, rekrutmen calon hakim kali ini yang pertama kali melibatkan KY, MA memutuskan merekrut 350 hakim. Rinciannya, 75 hakim PTUN, 75 hakim peradilan agama. Sisanya, untuk hakim peradilan umum. “Kami meminta maaf kepada masyarakat karena SPH ini sudah harus dilakukan bulan Oktober lalu,” katanya.

Komisioner KY Bidang SDM, Advokasi, Litbang Jaja Ahmad Jayus menambahkan pertemuannya dengan Menpan mendorong Perpres segera diterbitkan agar seleksi hakim bisa dipercepat. Sebab, tertundanya SPH ini dalam peraturan perundang-undangan terkait rekrutmen hakim masih ada sesuatu yang belum jelas dan rinci terutama terkait pembayaran honor peserta yang mengikuti pendidikan hakim.

“Hasil pertemuan kami dengan pihak Kemenpan, mereka akan segera mengkaji beban kerja (hakim) sebelum merekomendasi Perpres (ke presiden).  Yang perlu diingat jika dulu gaji para hakim mengikuti struktur gaji PNS, sekarang struktur gajinya mungkin akan mengikuti gaji pejabat negara,” katanya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur sangat berharap SPH bisa segera dilaksanakan tahun ini karena kebutuhan hakim baru sangat mendesak di setiap pengadilan. Terlebih, MA sudah menganggarkan tahun 2014 ini untuk merekrut sebanyak 350 calon hakim. Meski jumlah 350 calon hakim belum menutupi kekurangan kebutuhan hakim secara keseluruhan.

“Kita punya anggaran, tetapi tahun ini sudah mau berakhir, padahal kita kekurangan hakim banyak sekali karena bertahun-tahun tidak melakukan rekrutmen hakim. Seharusnya, biarkan saja biaya pendidikan hakim dianggarkan MA pada tahun 2015,” kata Ridwan di gedung MA.

Dia menegaskan kekurangan hakim ini akan sangat menyulitkan pelaksanaan sistem mutasi dan promosi di lingkungan pengadilan. Misalnya, untuk mengangkat jabatan Wakil Ketua PTUN susah sekali karena jenjang kepangkatan yang jauh, karena hakim TUN baru diangkat 4-5 tahun yang lalu.

“Sekarang terasanya kekurangan hakim, tetapi nanti terasanya saat ada promosi jabatan pimpinan pengadilan. Makanya, kenapa tidak segera gunakan saja anggaran MA untuk merekrut 350 hakim baru? Kalau tidak dipakai anggaran rekrutmen itu kan sayang, bisa hangus,” katanya.

Untuk diketahui, hingga kini jumlah hakim di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia ada sekitar 8.241 hakim termasuk hakim ad hoc sebanyak 383 hakim ad hoc. Hakim Agung berjumlah 49 orang, sedangkan idealnya berjumlah 60 hakim agung.
Tags:

Berita Terkait