Petisi Soe Tjen terkabul, Sarwo Edhie Gagal Jadi pahlawan nasional
Aktual

Petisi Soe Tjen terkabul, Sarwo Edhie Gagal Jadi pahlawan nasional

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Petisi Soe Tjen terkabul, Sarwo Edhie Gagal Jadi pahlawan nasional
Hukumonline
Jelang Hari Pahlawan 10 November, Soe Tjen Marching, anak korban tapol '65 rayakan kemenangan. Pembuat petisi “Don’t make Sarwo Edhie a Hero” ini berhasil menggalang dukungan melalui www.change.org/BukanPahlawan agar Sarwo Edhie Wibowo batal masuk daftar baru pahlawan nasional tahun ini.

Jumat lalu (7/11) Presiden RI Joko Widodo menyematkan gelar pahlawan nasional bagi empat tokoh berjasa besar bagi bangsa dan negara, dan nama Sarwo Edhie gagal masuk.

"Saya ingin mengabarkan bahwa Sarwo Edhie telah gagal menjadi Pahlawan Nasional tahun ini. Presiden Jokowi menganulir usulan era Presiden SBY memasukkan nama mertuanya sendiri. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang menandatangani dan menyebarkan petisi yang saya buat. Saya yakin, gugurnya wacana Sarwo Edhie sebagai pahlawan tidak lepas suara kalian semua," kata Soe Tjen.

Sebanyak 6899 orang menandatangani petisi Soe Tjen, menolak pemberian gelar pahlawan kepada Sarwo Edhie, mantan komandan RPKAD tahun '65-67 yang diduga mendalangi pembunuhan ratusan ribu warga Indonesia yang dicurigai simpatisan komunis.

"Meskipun sudah berhasil, tapi kita tak boleh lengah! Karena korban genosida '65 dan keluarganya masih belum mendapat keadilan dan kebanyakan dari mereka mengalami trauma hingga kini, sedangkan tidak satupun dari para kriminal dibawa ke pengadilan," lanjut Soe Tjen.

Sejarah kelam pada periode 1965-1966 menyisakan jutaan orang yang dianggap komunis atau dekat dengan komunis dibunuh, dipenjara dan disiksa tanpa pengadilan. Perkiraan korban yang tewas dari 500.000 hingga 2 juta jiwa. Sampai sekarang, keluarga dan keturunannya masih hidup dalam teror dan ketakutan.

Empat tokoh yang dinyatakan pahlawan nasional tersebut adalah 1) Letjen Purn Djamin Gintings, pejuang melawan penjajahan Belanda di Tanah Karo; 2) Sukarni Kartodiwirjo, pemimpin pemuda yang amankan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok; 3) KH Abdul Wahab Chadbullah, ulama moderat, pendiri surat kabar "Soeara Nahdlatul Oelama", pelopor gerakan kebebasan berpikir; dan 4) Mayjen TKR Purn HR Mohamad Mangoendiprojo, pendiri Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Tags:

Berita Terkait