Prof. M. Amin Suma: Nikah Beda Agama Hanya Sebagai Pintu Darurat
Profil

Prof. M. Amin Suma: Nikah Beda Agama Hanya Sebagai Pintu Darurat

Bangkai yang haram saja bisa dimakan kok kalau dalam situasi darurat.

Oleh:
M-22/Ali/Amr
Bacaan 2 Menit
Prof Amin Suma. Foto: AMR
Prof Amin Suma. Foto: AMR

Debat seputar nikah beda agama kembali muncul beberapa bulan belakangan ini. Pemantiknya adalah sekelompok mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang mengajukan judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Tentu saja, layaknya sebuah pro kontra, ada yang setuju, ada yang tidak setuju.

Hukumonline.com berkesempatan mewawancarai Guru Besar sekaligus mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (Syarif Hidayatullah) Jakarta, Prof. M. Amin Suma seputar pro-kontra ini. Amin memaparkan pandangannya dalam sebuah interview di rumah salah seorang putranya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11). Berikut kutipan wawancaranya:

Bagaimana pandangan Anda seputar pernikahan beda agama dari sudut pandang hukum Islam?
Ya, seperti yang diurai di buku itu (Penerbit Literati bekerja sama dengan Hukumonline menerbitkan buku Tanya Jawab tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum Indonesia. Prof Amin Suma menyampaikan pendapatnya dalam tersebut, -red). Barangkali kalau dari sisi hukum formal, perkawinan beda agama itu tidak bisa mudah serta merta dikatakan haram, dikatakan boleh, dikatakan apa, sangat bergantung kasusnya.

Oleh karena itu, berangkat dari kenyataan itu, saya mencoba menganalisa terutama berangkat dari rukun nikah. Itu kan atau bahasa nikah, rukun nikah yang disepakati oleh seluruh ulama itu kan ijab dan kabul. Ijab dan kabul dilakukan oleh para pihak yang melakukan perkawinan atau pasangan calon suami istri. Nah, lalu bagaimana dengan perkawinan beda agama?

Saya coba lihat dari sisi syarat sah nikah baik dari perspektif fiqih atau perskeptif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tidak ada hitam-putih mengatakan bahwa syarat sah nikah itu harus sama agama. Lalu kemudian kalau begitu tidak tercantum dalam syarat sah nikah, lalu kesamaan agama ini menjadi kajian apa? Ternyata menjadi kajian kafa’ah. Persesuaian atau kecocokan antara (masing-masing,-red) calon. Kafa’ah ada beberapa, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh. Tetapi, lagi-lagi tidak semua kafa’ah itu disetujui. Yang disepakati hanya kafa’ah fiddin. Kesamaan agama.

Dari situlah pintu masuknya. Kufu itu istilah fiqih. Calon mempelai itu seyogyanya sejatinya yang sesuai dari sisi pendidikan, dari sisi, bahkan ada yang menyebutkan dari sisi ketanah-airan, etnik, dan lain-lain. Tapi beda-beda pendapat, yang disepakati adalah sama agamanya. Itu yang namanya kafa’ah fiddin. Persesuaian atau kesamaan agama. Cuma kesamaan agama ini tidak dimasukan ke dalam syarat sah nikah. Apalagi di rukun nikah. Dari situ lah kira-kira kita melihat kenapa ini dikatakan sah. 

Kira-kira aturan turunannya lah. Kemudian saya menyimpulkan seperti dalam buku itu, perkawinan beda agama ini tidak serta merta menjadi boleh. Tidak serta merta menjadi haram. Tidak serta merta menjadi wajib, tidak serta merta menjadi sunnah. Sesuai dengan lima kaidah hukum itu. Bergantung sama kasusnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait