PSHP Gelar Sekolah Hukum Progresif
Berita

PSHP Gelar Sekolah Hukum Progresif

Menanamkan tujuan bahwa hukum harus diabdikan untuk manusia, bukan sebaliknya.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: www.uajy.ac.id
Foto: www.uajy.ac.id
Dalam rangka mengenalkan hukum progresif sebagai bagian dari dinamika pemikiran hukum di Indonesia, Paguyuban Sinau Hukum Progresif (PSHP) Yogyakarta akan menggelar Sekolah Hukum Progresif, di Yogyakarta, 18-19 November.

Acara ini digelar bersama dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Keluarga Mahasiswa Magister Hukum UGM, dan Lingkar Studi Hukum Progresif (LSHP).

Ketua Panitia Pelaksana Sekolah Hukum Progresif 2014 Khairul Umam menjelaskan acara ini digelar untuk membumikan hukum progresif kepada para mahasiswa. Agar para mahasiswa bisa intensif mengikuti, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang dari berbagai kampus. Para peserta ini nanti akan dibagi-bagi lagi ke dalam kelompok diskusi. “Acara sudah dipersiapkan, 99 persen sudah siap,” kata Khairul kepada hukumonline.

Sejumlah akademisi yang selama ini mengusung isu hukum progresif akan hadir. Panitia mengundang Ketua Konsorsium Hukum Progresif yang juga Guru Besar FH Universitas Diponegoro, Prof. Suteki, serta koleganya Prof. FX Adjie Samekto dan prof. Esmi Warasih. Ada pula Aloysius Wisnubroto  dan H. Rhiti (FH Univ. Atmajaya Yogyakarta), Prof. Sudjito dari UGM, Yudi Kristiana dari KPK, dan M. Irsyad Thamrin dari Perhimpunan Advokat Indonesia.   

Khairul menambahkan Sekolah Hukum Progresif ingin memberikan alternatif pilihan hukum kepada para mahasiswa. Selama ini dalam pendidikan hukum, mahasiswa terlalu dijejali dengan pemikiran-pemikiran positivisme yang berujung pada kekakuan berpikir. “Kami ingin hukum progresif menjadi alternatif pilihan hukum,” ujar lulusan FH UGM itu.

Hukum progresif di Indonesia digagas Prof. Satjipto Rahardjo (alm), dan kemudian dikembangkan oleh murid-muridnya – disebut kaum Tjipian. Hukum progresif adalah bagian dari upaya pencarian kebenaran dan pencarian keadilan yang tak pernah berhenti. Bagi hukum progresif, seperti yang ditegaskan Prof. Satjipto, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum itu harus membebaskan.

Sekolah Hukum Progresif bukan perhelatan massal pertama yang mengusung hukum progresif sebagai bahasan. November 2013 lalu, Satjipto Rahardjo Institute menyelenggarakan Konsorsium Hukum Progresif. Saat itu, Direktur Satjipto Rahardjo Institute, Prof. Suteki, menyampaikan manifesto: bersatulah kekuatan hukum progresif.

Kini, Sekolah Hukum Progresif digelar. Tujuannya antara lain membangun jejaring multi-profesi dan penggiat beragam disiplin ilmu demi pembangunan kehidupan sosial yang lebih baik, adil, dan bermartabat. Ini sesuai dengan tujuan hukum progresif, yaitu hukum yang diabdikan untuk kehidupan manusia.
Tags:

Berita Terkait