KMP dan KIH Rujuk, UU MD3 Segera Direvisi
Utama

KMP dan KIH Rujuk, UU MD3 Segera Direvisi

Terdapat lima poin kesepakatan, mulai 21 jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan bagi KIH, hingga merevisi UU MD3.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung dan Perwakilan Koalisi Merah Putih, Hatta Radjasa menandatangani kesepakatan damai, Senin (17/11). Foto: RES
Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung dan Perwakilan Koalisi Merah Putih, Hatta Radjasa menandatangani kesepakatan damai, Senin (17/11). Foto: RES
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya sepakat mengakhiri perseteruan di DPR. Setelah sebulan lebih bersitegang memperebutkan kursi strategis di parlemen, kedua kubu menyatakan islah dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kelompok dan golongan. Nota kesepakatan damai ditandatangani kedua belah kubu di komplek Gedung Nusantara V MPR, Senin (17/11).

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Hatta Rajasa, Idrus Marham, Pramono Anung dan Olly Dodokambey, sehingga terjadi kesepakatan,” ujar Ketua DPR, Setya Novanto.

Setya Novanto bersama empat wakilnya menjadi saksi penandatanganan kedua belah kubu. Penandangatangan kesepakatan damai juga diteken oleh lima pimpinan DPR, dan 10 pimpinan fraksi di DPR. Menurut Setya, setelah penandatanganan tak ada lagi istilah KMP maupun KIH di DPR.  Dengan adanya kesepakatan damai, DPR dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, legislasi dan budgeting. “Yang ada keluarga besar DPR,” ujarnya.

Juru lobi KIH, Pramono Anung mengatakan peristiwa bersitegang dua kubu di parlemen dengan mengunci melalui tata tertib dan perundangan, baru kali pertama terjadi sepanjang sejarah. Oleh sebab itu, diperlukan upaya mengurai benang kusut tersebut. Selama satu bulan, Pramono kerap bertemu dengan juru runding dari KMP, Hatta Rajasa dan Idrus Marham mencari jalan tengah serta merancang draf kesepakatan damai.

“Dalam satu bulan ini lebih sering ketemu Pak Hatta ketimbang menantunya –Eddhi Baskoro Yudhyono, yang juga Ketua Fraksi Demokrat di DPR-,” ujarnya.

Menurut Pramono, setidaknya, terdapat lima poin isi kesepakatan. Pertama, berkaitan dengan pimpinan alat kelengkapan dewan, dilakukan secara proporsional. Dengan kata lain, KIH mendapat jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. Kedua, adanya disepakati perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dikatakan Pramono, terdapat beberapa ayat dalam Pasal 74 dan 98  yang mengatur hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket dihapus. Pasalnya, ketiga hak DPR itu sudah diatur dalam Pasal 194 dan 227. Menurutnya, adanya aturan ketiga hak DPR dalam Pasal 74 dan 98 menjadi pengulangan.

“Sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaanya terpisah,” katanya.

Ketiga, rentang waktu penyelesaian revisi UU MD3 dilakukan sebelum 5 Desember mendatang. Keempat, proses penyelesaian revisi UU MD3  masuk melalui Badan Legislasi (Baleg). Setelah Baleg terbentuk, maka dibuat Prolegnas bersama dengan pemerintah. Selanjutnya, kata Pramono, dilakukan pembahasan revisi UU MD3 dengan pemerintah.

“Kami sudah berbicara dengan pemerintah. Kalau melihat jadwal, saya optimis sebelum tanggal 5 Desember (selesai), UU MD3 yang baru akan ada sekaligus kita isi seluruh alat kelengkapan dewan. Sehingga tidak ada lagi dualisme di DPR ini,” kata politisi PDIP itu.

Kelima, akan melakukan rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. Dengan begitu, kata Pramono, dengan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR akan reda secara perlahan. Kendati demikian, pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam KIH akan menyampaikan pandangan menyikapi mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR secara terbuka.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjadi juru runding dari KMP, Hatta Rajasa mengamini perdamaian tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan dua kubu mengakibatkan DPR tidak menjadi produktif. Oleh sebab itu perlu diakhiri.

“Untuk itu diambil solusi demokrasi damai, dan melepaskan kepentingan sempit dan mengedepankan kepentingan bangsa,” katanya.

Mantan Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto itu mengatakan, sesuai kesepakatan damai, diharapkan kedua kubu menghormati dan menghargai antar fraksi di parlemen. Ia berharap DPR dapat berlari kencang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Marilah bertekad agar DPR berfungsi dengan baik, dewan dapat segera bekerja, oleh karena itu tercapai kesepakatan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait