Menpan-RB Batasi Perjalanan Dinas Aparat Negara
Berita

Menpan-RB Batasi Perjalanan Dinas Aparat Negara

Melalui surat edaran, Menpan-RB juga mengatur penghematan penggunaan AC.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet kedua, Senin lalu (3/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 4 November 2014 lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB menginstruksikan kepada seluruh aparatur negara untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup.

“Aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Ketentuan dimaksud meliputi tiga hal. Pertama Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi; kedua Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 18 tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

Dalam SE yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang.

Menteri PAN-RB meminta agar pimpinan instansi pemerintah menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.

“Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,” ujar Yuddy dalam berbagai kesempatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait