OJK Terbitkan 20 Peraturan di Tiga Sektor Keuangan
Utama

OJK Terbitkan 20 Peraturan di Tiga Sektor Keuangan

Seluruh peraturan tersebut terdiri dari enam aturan di sektor perbankan, tujuh aturan di sektor pasar modal dan tujuh aturan di sektor industri keuangan non bank.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Jajaran petinggi OJK saat mengumumkan Paket Kebijakan November 2014, Rabu (19/11). Foto: FAT
Jajaran petinggi OJK saat mengumumkan Paket Kebijakan November 2014, Rabu (19/11). Foto: FAT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 20 peraturan. Seluruh peraturan ini disebut dengan paket kebijakan November 2014. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, 20 peraturan tersebut terbagi atas tiga sektor jasa keuangan. Seluruh kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali struktur pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses produk dan jasa keuangan.

"20 ketentuan tersebut terdiri dari enam POJK di bidang perbankan, tujuh POJK di bidang pasar modal dan tujuh POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (19/11).

Menurutnya, penguatan struktur dan peningkatan peran sektor jasa keuangan ini tidak dapat dilakukan secara parsial. Atas dasar itu, OJK tengah menyusun suatu cetak biru pengembangan sektor jasa keuangan yang akan diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama. Pertama, mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dan ketiga, mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. "Ketiga sasaran tersebut akan dicapai dengan menekankan pada empat strategi pengembangan," katanya.

Keempat strategi tersebut adalah penguatan aspek pengaturan dan pengawasan secara menyeluruh dengan penekanan pada pendekatan berbasis risiko dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan daya saing industri untuk menunjang stabilitas sistem keuangan.

Penguatan dan pengembangan pasar dan industri jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar dan perluasan akses atas produk dan jasa layanan keuangan melalui perluasan jalur distribusi dan sinergi antar sektor di industri jasa keuangan.

Pengembangan ekosistem yang lebih optimal dalam mendukung pembiayaan sektor ekonomi strategis serta pengembangan kualitas, efisiensi, dan daya tarik pasar keuangan syariah. Dan penguatan tingkat literasi masyarakat dan penyempurnaan infrastruktur pendukung bagi perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang lebih baik.

"Keempat aspek dalam cetak biru ini menjadi landasan bagi arah pengembangan sektor jasa keuangan dalam menyikapi berbagai tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang, dan sekaligus menjawab kebutuhan penguatan sektor jasa keuangan nasional," tutur Muliaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, dari enam POJK di sektor perbankan, tiga di antaranya adalah peraturan baru. Ketiga peraturan tersebut adalah POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Dan POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Sedangkan sisanya, merupakan revisi dari peraturan yang pernah dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Ketiga peraturan tersebut adalah POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah. Dan POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

"Seluruh aturan ini mulai berlaku pada awal Januari 2015," kata Nelson.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dari tujuh aturan yang terbit, dua di antaranya adalah aturan baru. Kedua aturan tersebut adalah POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dan POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA).

Sedangkan lima aturan lagi merupakan penyempurnaan dari peraturan yang lama. Kelima peraturan tersebut adalah, POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Serta POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Untuk sektor IKNB, kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, terdapat tujuh peraturan yang diterbitkan. Ketujuh aturan tersebut adalah POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Serta, POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Tags:

Berita Terkait