Polisi Belum Terapkan Pasal Terhadap Prof Musakkir
Berita

Polisi Belum Terapkan Pasal Terhadap Prof Musakkir

Masih mendalami kasus ini.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Prof Musakkir, SH, MH. Foto: www.unhas.ac.id
Prof Musakkir, SH, MH. Foto: www.unhas.ac.id

Empat hari setelah penangkapan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Profesor Musakkir SH MH dalam kasus narkoba bersama teman wanitanya, polisi belum menerapkan pasal untuk disangkakan.

"Semua yang tertangkap dalam pesta narkoba itu sudah ditetapkan tersangka setelah hasil laboratorium forensik menyatakan positif menggunakan narkoba. Akan tetapi, kita belum menerapkan pasal pelanggarannya karena masih didalami kasusnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa.

Belum disangkakannya pasal pelanggaran terhadap mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu bersama dua teman wanitanya, Nilam (18) dan Ainun (19) karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Penyidik belum mau terburu-buru menerapkan pasal untuk jenis pelanggarannya karena polisi juga sedang mengembangkan kasus ini karena diduga mempunyai kaitan dengan peredaran narkoba di Sulsel.

Karena belum adanya pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka itu, penyidik juga belum menjebloskannya ke dalam sel tahanan, hanya menitipkannya sementara di ruang penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar. "Semua tersangka sejak ditetapkan langsung didalami peran-perannya dan tiga dari enam itu sudah hampir selesai, sedangkan tiganya lagi masih didalami," katanya.

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrif SH, MKn, Andi Syamauddin, dan Herianto, sudah meringkuk di balik jeruji besi.

Keenam orang ini, ditangkap di tiga kamar berbeda Hotel Grand Malibu, Jalan Bonto Manai, Makassar. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di ketiga kamar yang ditempati empat pria dan dua wanita cantik.

Sebelumnya, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama mahasiswi Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.

"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib.

Bukan cuma Prof Musakkir yang merupakan guru besar itu tetapi juga dosen lainnya bernama Ismail Alrip SH MKN yang diamankan karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut.

Bahkan, setelah penangkapan ketiga orang dari kalangan dosen dan mahasiswa Unhas itu, polisi kemudian menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18). "Karena informasinya yang menggunakan narkoba bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar, akhirnya kita geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu," katanya.

Syamsu menjelaskan penangkapan Syamsuddin dan Ainum merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di daerah Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.

Syamsu menjelaskan jika para pengajar yang tertangkap sedang nyabu itu adalah orang terpelajar dengan disiplin ilmu hukum pidana dan bahkan salah satu dari keduanya itu adalah Ketua Lembaga Hukum (LBH) Unhas.

Tags:

Berita Terkait