Muhtar Ependy dan Walikota Palembang Didakwa “Sumpah Palsu”
Berita

Muhtar Ependy dan Walikota Palembang Didakwa “Sumpah Palsu”

Muhtar Ependy ikhlas dianggap berbohong.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan terhadap Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11). Foto: RES.
Penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan terhadap Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11). Foto: RES.

Muhtar Ependy, Walikota Palembang non aktif Romi Herton, dan Masyito didakwa memberikan keterangan bohong di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam sidang perkara M Akil Mochtar. Selain itu, Muhtar didakwa menghalang-halangi proses pemeriksaan perkara Akil dengan mengarahkan saksi untuk berkata tidak benar.

Ketiganya didakwa secara terpisah oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11). Dalam uraian dakwaan terhadap Muhtar, penuntut umum Rini Triningsih mengatakan Muhtar bersama-sama Romi dan Masyito dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.

Kasus ini bermula saat Muhtar dipanggil ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi dan pencucian uang Akil pada 24 Maret 2014 dan 4 April 2014. Di persidangan, Muhtar menerangkan di bawah sumpah hanya sekali bertemu Akil di ruang kerja Akil di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Namun, menurut Rini, berdasarkan keterangan saksi lainnya, Mico Fanji Tirtayasa dan Daryono, Muhtar di tahun 2013 juga pernah bertemu Akil. Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 26 September 2014 diperoleh beberapa foto dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Diantaranya foto terdakwa bersama Akil Mochtar di ruang kerja hakim konstitusi pada MK dan foto terdakwa di ruang kerja Akil selaku Ketua MK tersimpan dalam satu buah handphone Apple Iphone 5 IMEI : 013410002567973 model A1429 IC : 579c-E2610A serial number F2MJQK37DTWH berlabel Muhtar Ependy,” kata Rini.

Kemudian, Muhtar di persidangan menerangkan tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Romi dan Masyito. Padahal, berdasarkan keterangan saksi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, Masyito, dan Nur Affandi, Muhtar pada Mei 2013 pernah datang dan bertemu Masyito di kantor BPD Kalbar cabang Jakarta.

Rini mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 26 September 2014, dalam handphone Muhtar ditemukan data SMS Muhtar kepada Iwan yang isinya, “Bos. Bisa bantu uang dolar diambil malam ini ngak. Dia mau uang itu. Kalau rupiah bolehlah mulai Senen dimasukan ke rek saya”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait