Pemerintah Tunggu Sikap DPR Soal RUU Advokat
Aktual

Pemerintah Tunggu Sikap DPR Soal RUU Advokat

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tunggu Sikap DPR Soal RUU Advokat
Hukumonline
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunggu sikap DPR mengenai tindaklanjut pembahasan RUU Advokat. Alasannya, kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Wicipto Setiadi, RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.

"Itu inisiatif DPR, jadi tergantung DPR," kata Wicipto kepada hukumonline, Jumat (21/11).

Menurutnya, agar pembahasan RUU tidak alot, dalam penyusunannya perlu kajian dan penelitian yang mendalam. Ia memperkirakan alasan ini pula yang membuat RUU Advokat tidak menemui titik temu untuk disetujui menjadi UU pada anggota dewan periode 2009-2014 silam.

"Jadi, agar tidak terjadi seperti kemarin makanya mestinya kajiannya dalam, kemudian dibahas secara intens dengan para stakeholder," tutup Wicipto.
Tags: