"Itu inisiatif DPR, jadi tergantung DPR," kata Wicipto kepada hukumonline, Jumat (21/11).
Menurutnya, agar pembahasan RUU tidak alot, dalam penyusunannya perlu kajian dan penelitian yang mendalam. Ia memperkirakan alasan ini pula yang membuat RUU Advokat tidak menemui titik temu untuk disetujui menjadi UU pada anggota dewan periode 2009-2014 silam.
"Jadi, agar tidak terjadi seperti kemarin makanya mestinya kajiannya dalam, kemudian dibahas secara intens dengan para stakeholder," tutup Wicipto.