Komnas PA Minta DPR Perberat Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual
Aktual

Komnas PA Minta DPR Perberat Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komnas PA Minta DPR Perberat Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual
Hukumonline
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta DPR segera memperberat hukuman kejahatan seksual dengan merevisi undang-undang terkait kejahatan tersebut.

"Beberapa hari lalu kami bertemu komisi VIII DPR RI untuk meminta mereka merevisi hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual dengan hukuman lebih berat," kata Arist di Jakarta, Jumat.

Ia menilai selama ini hukuman untuk pelaku tindak kekerasan seksual belum maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera untuk pelaku dan orang lain.

Untuk itu, ia meminta Komisi VIII DPR meningkatkan hukuman dari maksimal 15 tahun penjara menjadi seumur hidup dan minimal 3 tahun penjara menjadi 20 tahun.

Selain itu, ia juga meminta penambahan pemberatan hukuman kebiri dengan suntik kimia.

Ia mengatakan pemberatan hukuman saat ini adalah prioritas, apalagi didukung Inpres No 5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional menentang kejahatan seksual.

Ia mengatakan Komnas PA akan terus mengawal permintaan revisi tersebut agar segera dilakukan sesuai dengan permintaannya.

Hingga September 2014, Komnas PA menerima 2.726 laporan untuk kawasan Jabodetabek dan 58 persennya adalah kejahatan seksual. Sedangkan 2013 laporan yang masuk sebanyak 3.339 kasus dan 62 persennya adalah kejahatan seksual.

Meskipun menurun, Komnas PA menilai kekerasan seksual pada anak masih memerlukan penanganan serius dan menetapkan Indonesia dalam status darurat kekerasan seksual.
Tags: