Polisi dan Advokat Ikut Menyemai Hukum Progresif
Sekolah Hukum Progresif:

Polisi dan Advokat Ikut Menyemai Hukum Progresif

Penyebaran ‘virus’ baik hukum progresif dilakukan beragam profesi. Tak hanya akademisi yang pernah berinteraksi dengan Satjipto Rahardjo.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: www.uajy.ac.id
Foto: www.uajy.ac.id
Banyak pihak terlibat dan berbagai cara terus dilakukan untuk melestarikan dan mengembangkan gagasan Prof. Satjipto Rahadjo tentang hukum progresif. Pertama-tama penyebaran gagasan itu dilakukan murid-muridnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan beberapa kampus lain. Tetapi semakin lama semakin beragam latar belakang mereka yang lazim disebut kaum Tjipian.

Yudi Kristiana, misalnya, berlatar belakang jaksa. Sewaktu mengambil doktor di Undip, ia banyak mencerna dan kemudian menyemai hukum progresif. Disertasinya pun menggunakan kacamata hukum progresif, yang kemudian diterbitkan: ‘Menuju Kejaksaan Progresif, Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi’ (2009).

Akademisi tak terbilang banyaknya. Wahyu Nugroho, pengajar Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, dan Sidharta, pengajar Universitas Bina Nusantara dan Universitas Tarumanagara termasuk yang menyemai hukum progresif di Ibukota. Kawasan Semarang dan Yogyakarta menjadi pusatnya, banyak akademisi yang intens terlibat diskusi hukum progresif.

Siapa sangka polisi dan advokat pun ikut menyemai benih-benih hukum progresif. Abdillah Rifai contohnya. Dalam perhelatan Sekolah Hukum Progresif yang digelar di FH Unika Atma Jaya Yogyakarta, 18-19 November, Rifai tak hanya hadir, tetapi juga tercatat sebagai panitia: Koordinator Divisi Kesekretariatan. Padahal lulusan FH UGM Yogyakarta ini adalah seorang perwira kepolisian berpangkat inspektur satu (Iptu). Ia terlihat nyaman berdiskusi tentang hukum progresif dengan para akademisi.

Rifai bukan satu-satunya polisi yang ikut menyebarkan pemikiran hukum progresif. Hartono, polisi yang tercatat pernah bertugas di pembinaan hukum Polda Jateng, menulis karya ‘Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif’. Melihat riwayat pendidikan akademisnya, Hartono berinteraksi juga dengan Undip karena pria kelahiran 1965 ini lulus magister hukum dari sana.

Dari kalangan advokat, gagasan hukum progresif terutama dikembangkan oleh para advokat yang dulu tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) di Yogyakarta. Gerakan ini sudah menggunakan nama hukum progresif sebelum Prof. Satjipto menggunakan istilah itu dalam salah satu artikelnya di Kompas pada 2002 silam.

Dari gerakan itulah muncul nama M. Irsyad Thamrin. Hingga kini ia masih tercatat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta. Selain jabatan formal di Peradi, Irsyad tercatat sebagai Ketua Serikat Pekerja Hukum Progresif. “SPHP terdiri dari banyak profesi, tak hanya advokat, tetapi juga pekerja hukum, paralegal, wartawan, dan lain-lain,” kata Irsyad kepada hukumonline.

Irsyad mengatakan advokat bisa menggunakan paradigma hukum progresif dalam menjalankan profesinya. Memberikan bantuan probono termasuk ranah yang bisa didekati dengan hukum progresif, sebab dalam hukum progresif menitikberatkan pada pengabdian hukum untuk manusia.

Aloysius Wisnubroto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang juga seorang Tjipian, mengatakan penggunaan prinsip-prinsip dalam advokasi hukum –oleh polisi, jaksa, advokat, dan hakim—berdampak pada dua hal. Di satu sisi, hukum progresif bermanfaat untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan keadilan. Di sisi lain, hukum progresif semakin teruji guna penyempurnaan dirinya.

Ketika Wisnu menyampaikan penggunaan hukum progresif dalam advokasi hukum kepada Prof. Satjipto, pencetus dasar-dasar hukum progresif ini sangat senang. Wisnubroto menekankan bahwa aparat penegak hukum yang menggunakan hukum progresif dalam menjalankan profesinya berarti sangat memperhatikan hati nuraninya. “Hukum progresif dibangun dengan moral nurani,” ujarnya dalam acara Sekolah Hukum Progresif di Yogyakarta, 18 November lalu.
Tags:

Berita Terkait