Sepuluh Penghuni Rutan Narkoba Terjangkit HIV
Aktual

Sepuluh Penghuni Rutan Narkoba Terjangkit HIV

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sepuluh Penghuni Rutan Narkoba Terjangkit HIV
Hukumonline
Sebanyak 10 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terjangkit penyakit human immunodeficiency virus (HIV) usai menjalani tes darah. "Sedikitnya dua dari 10 orang merupakan wanita," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Sabtu (22/11) sebagaimana dilaporkan Antara.

Musyafak menyebutkan jumlah penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 270 orang terdiri dari 145 orang pria dan 125 orang wanita. Tidak seluruh penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan darah karena lima orang tahanan mengajukan keberatan sehingga 265 orang yang dites darah. "Kelima orang yang menolak tahanan laki-laki semua sehingga tidak dilakukan pemeriksaan darah," ujar Musyafak.

Musyafak mengatakan para tahanan yang terkena HIV akan menjalani pengobatan dan pendampingan untuk konseling rutin secara gratis. Para tahanan itu akan menjalani pengobatan rutin agar tidak berkembang terserang AIDS.

Meskipun tidak dipisahkan antara tahanan yang terjangkit HIV dengan penghuni lainnya, Musyafak mengungkapkan seluruh tahanan diberikan penyuluhan agar tidak menggunakan alat pribadi bersama seperti alat cukur dan sikat gigi. Selain itu, para tahanan juga dilarang menggunakan alat suntik karena berpotensi menular HIV melalui aliran darah.
Tags: