Hadirnya Sekolah Hukum Progresif merupakan mimbar untuk melihat hukum pada konteks pencarian, pembebasan, dan pencerahan. Perenungan yang bersifat kritis-konstruktif terwakili dalam manifestoSekolah Hukum Progresif. Elaborasi pemikiran para narasumber yang diteruskan oleh peserta di dalam diskusi kelompok, menghasilkan rekomendasi yang berangkat pada tiga domain pemikiran.
Ketiga pemikiran itu adalah pertamadomain latar akademik dan strategi pengembangan hukum progresif;kedua domain landasan filosofis hukum progresif dan diskursus pluralisme hukum; dan ketigadomain praksis penegakan hukum progresif.
Dari ketiga domain pemikiran itu, panitia Sekolah Hukum Progresif menyampaikan pokok-pokok manifesto bahwa acara tersebut (i) Membicarakan secara serius landasan filosofis hukum progresif, beserta posisinya diantara berbagai aliran hukum dan ilmu lainnya;(ii) Mengembangkan pemikiran Satjipto Rahardjo dengan menelusuri tebaran pemikirannya dalam berbagai tulisan;(iii) Hukum progresif menjadi salahsatu mata kuliah di Perguruan Tinggi; (iv) Menyebarluaskan diskursus dan aksi yang disemangati oleh hukum progresif ke media cetak maupun elektronik, terutama melalui official website PSHP (Paguyuban Sinau Hukum Progresif) yaitu www.hukumprogresif.com; (v) Mengimplementasikan hukum progresif ke dalam agenda advokasi bagi kaum rentan; dan(vi) Menyemai gagasan hukum progresif ke dalam ranah penegakan dengan memassifkan diskusi bersama para penegak hukum hakim, jaksa, polisi, advokat, dan lain-lain.