Hindu Tolak Kawin Beda Agama
Utama

Hindu Tolak Kawin Beda Agama

Mahkamah Konstitusi kembali mendengarkan pandangan organisasi keagamaan. KWI dan Konghucu masih membolehkan kawin beda agama.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nengah Dana saat memberikan keterangan di ruang sidang MK, Senin (24/11). Foto: RES
Perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nengah Dana saat memberikan keterangan di ruang sidang MK, Senin (24/11). Foto: RES
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menolakdalil permohon yang meminta agar negara membuka ruang warga negara yang hendak menikah beda agama. PHDI berpendapat dari sisi konstitusi, implementasi Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bermasalah. Sebab, ketentuan-ketentuan penting dalam Agama Hindu telah terakomodasi dalam UU Perkawinan khususnya yang menekankan pernikahan seagama.

“Berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sejalan dengan penerapan hukum perkawinan Hindu dan patut dipertahankan,” ujar Ketua Dewan Pakar PHDI Pusat, I Nengah Dana saat memberi keterangan sebagai pihak terkait di sidang lanjutan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (24/11).

Selain PHDI, persidangan yang dipimpin Arief Hidayat mendengarkan pandangan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin). Dengan demikian lengkap sudah hakim MK mendengar pandangan agama dan organisasi keagamaan terkait permohonan ini.

Nengah Dana menuturkan perkawinan menurut ajaran Hindu adalah yajna, bentuk kewajiban pengabdian kepada Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Mahakuasa). Perkawinan adalah masa awal memasuki kehidupan berumah tangga sebagai dharma (kewajiban suci) dengan rangkaian upacara perkawinan Hindu yang sangat sakral (vivaha samskara) setelah calon kedua mempelai memenuhi syarat agama Hindu dan negara.

“Seperti memenuhi syarat usia perkawinan, kesepakatan calon pengantin, persetujuan pihak orang tua, cara memperoleh calon istri sesuai ajaran Hindu, memiliki dasar keyakinan yang sama, dan persyaratan administrasi yang diatur oleh negara,” paparnya.

Dalam upacara perkawinan berdasarkan kitab suci Hindu (Kutawa Manawa/Dresta) atau tradisi suci turun temurun, calon pengantin wanita dan pria harus memeluk agama Hindu. Jika belum sama maka wajib dilaksanakan upacara sudhi vadani untuk bersaksi kepada Hyang Widhi Wasa sebagai penganut Hindu. Ini juga berkaitan dengan hak dan kewajiban suami-istri.

“Masyarakat Hindu Indonesia tidak mengenal perkawinan antar atau beda agama. Kawin beda agama memang dikenal oleh masyarakat Hindu India, tetapi terbatas hanya bagi umat yang dianggap serumpun atau Hinduisme. Seperti, Hindu, Buddha, Jaina, dan Sikh,” ungkapnya.   

Dengan demikian, perkawinan beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda. Namun, apabila hal ini tetap dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina). “Konsekwensinya, perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil,” katanya.

Mendukung
Berbeda dengan PHDI dan Konghucu, KWI justru mendukung uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ini. Sebab, negara dianggap melampaui kewenangannya karena memasuki ranah hubungan pribadi dengan Tuhannya yang sepenuhnya merupakan  hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan pemantauan KWI, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan kesulitan warga negara yang hendak menikah beda agama.

“Kerap dijumpai mereka yang menikah beda agama dan dikukuhkan perkawinannnya menurut agama tertentu tetap kesulitan mencatatkan di Kantor Catatan Sipil atau salah satu pihak ‘dipaksa’ pindah agama agar bisa dicatatkan,” ujar Perwakilan dari KWI, Pastor Y. Purbo Tantamo Pr.

Purbo mengingatkan perlu digarisbawahi siapapun tidak bisa memaksakan seseorang pindah agama agar bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama. Sikap ini justru membuat orang sulit mewujudkan haknya untuk menikah jika menemukan pasangan yang beda agama.

“Isi Pasal 2 ayat (1) harus diartikan dalam pernikahan perlu dijunjung dua hak mendasar yakni kebebasan hati nurani untuk memilih pasangan hidup (agama) dan hak untuk menikah. Tidak boleh dua hal itu bertemu salah satunya harus dikorbankan, tetapi harus tetap dijaga dan dihormati,” ujarnya.

Sementara, sesuai kesepakatan Dewan Rohaniawan dan Pengurus Matakin tertanggal 18 November 2014, Matakin memandang Li Yuan (upacara pemberkatan) perkawinan hanya dapat dilaksanakan bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu. Sehingga, bagi mempelai yang berbeda agama tidak dapat dilaksanakan Li Yuan. “Dalam kepercayaan Konghucu, sebuah perkawinan mesti ada pengakuan menjadi umat,” ujar Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana L. Linggaraja.

Meski begitu, ajaran Konghucu tidak bisa menghalangi umatnya jika ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Pihak Matakin dapat memberi restu sebagai pengakuan telah melaksanakan perkawinan (beda agama). “Kita tidak keluarkan surat pemberkatan, kita akan kasih keterangan sudah menikah,” jelasnya.

Bagi Konghucu perbedaan paham, bangsa, budaya, etnis, sosial termasuk agama tidak menjadi penghalang dilaksanakan sebuah perkawinan. Terlebih, Konghucu tidak mengajarkan menarik umat agama lain agar menganut ajaran agama Konghucu. “Kita prinsipnya tidak menghalangi, karena kita tidak boleh memaksa orang pindah agama, misalnya Muslim jadi Konghucu,” katanya.

Sebelumnya, mahasiswa dan alumnus FHUI mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ketentuan itu, berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur “pemaksaan” warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan. Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.

Alhasil, pasangan kawin beda agama kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat. Karenanya, ada permintaan agar MK membuat tafsir.
Tags:

Berita Terkait