PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Kisruh PPP
Aktual

PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Kisruh PPP

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Kisruh PPP
Hukumonline

Sidang gugatan SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (24/11). Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku Tergugat.

Bersamaan dengan agenda penyerahan jawaban, majelis hakim juga membacakan putusan sela terkait pemohonan intervensi politisi PPP, Romahurmuziy. Majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy.

“Menyatakan Romahurmuziy sebagai Tergugat Intervensi I,” ujar Teguh dalam persidangan.

Romy adalah salah satu pimpinan dalam kepengurusan PPP yang disahkan oleh Menkumham melalui surat keputusan yang menjadi objek sengketa. Selain Romy, Hazrul Azwar dkk yang berstatus Anggota DPR Fraksi PPP juga mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi. Lalu, M. Haris selaku Wakil Ketua PPP DPC Surabaya, Jawa Timur mengajukan diri sebagai Penggugat Intervensi.

Di akhir persidangan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda selama satu pekan. Sidang lanjutan yang akan digelar 1 Desember 2014 mengagendakan replik penggugat, jawaban Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II, dan gugatan dari Penggugat Intervensi.

Tags: