Per 30 November, Lembaga Negara Dilarang Rapat di Luar Kantor
Berita

Per 30 November, Lembaga Negara Dilarang Rapat di Luar Kantor

Dalam rangka penghematan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi pada 17 November lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Surat Edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja;  Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); para Sekretaris Jendral Lembaga Tinggi Negara; para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Dalam Surat Edaran, Menteri PAN-RB menegaskan bahwa dalam rangka penghematan anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, agar melakukan langkah-langkah antara lain menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.

“Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya,” bunyi Surat Edaran itu sebagaimana diwartakan www.setkab.go.id.

Menteri PAN-RB juga menginstruksikan penghentian rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

“Penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan seluruh fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014,” tegas Menteri PAN-RB dalam surat edaran itu.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga meminta kepada seluruh yang tertuju dalam surat edarannya agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait