Eks Pegawai KY Divonis Lima Tahun Penjara
Utama

Eks Pegawai KY Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa tidak puas dengan vonis majelis. Ada pihak lain yang terlibat dan menikmati aliran dana.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Al Jona saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11). Foto: NOV.
Al Jona saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11). Foto: NOV.

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menghukum mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Al Jona juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,198 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11).

Artha memerintahkan penuntut umum merampas sejumlah barang bukti untuk dikompensasi ke dalam pembayaran uang pengganti. Barang bukti yang diperintahkan untuk dirampas, antara lain mobil Toyota Kijang Innova, Morris, dan Yamaha Mio beserta kunci, STNK, dan BPKB atas nama Al Jona.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, Artha mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Al Jona. Sikap Al Jona yang sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga dipertimbangkan majelis sebagai hal-hal yang meringankan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, dakwaan subsidair lebih tepat diterapkan kepada Al Jona. Pasalnya, Al Jona memiliki kewenangan untuk merekapitulasi sejumlah pembayaran dana di lingkungan Setjen KY. Al Jona adalah Staf Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Sekretariat Jenderal (Setjen) KY.

Al Jona berwenang membuat daftar rekapitulasi pembayaran Uang Pelayanan Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPP), Uang Pelayanan Sidang Pembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPS), Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULP), dan Uang Layanan Persidangan (ULS).

Hakim anggota Aviantara menguraikan, pada 2009-2011, Setjen KY mendapatkan alokasi anggaran untuk pembayaran UPP dan UPS. Kemudian, pada 2012-2013, Setjen KY mendapatkan alokasi anggaran ULP dan ULS. Al Jona membuat rekapitulasi dan membayarkan uang-uang tersebut ke rekening para pegawai/pejabat Setjen KY.

Tags:

Berita Terkait