"Nggak ada, nggak ada," kata Suryani seusai diperiksa saat ditanya mengenai hubungannya dengan Cahyadi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Suryani pun menolak untuk menjelaskan isi pemeriksaannya tersebut kepada wartawan.
"Nggak ada urusan, gak ada urusan," jawab Suryani ketika ditanya mengenai kaitannya dengan PT Sentul City.
KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan merintangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.